Jumat, 12 September 2025

Susi Air di Malinau

Harta Kekayaan Wempi W Mawa, Bupati Malinau yang Disomasi Susi Air, Total Rp4,1 Miliar di Tahun 2019

Simak rincian harta kekayaan Wempi M Mawa, Bupati Malinau, Kaltara, yang disomasi Susi Air.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SUPRI
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Desa Malinau Hilir, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (28/9/2021). 

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 8.222.695

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 4.142.221.945

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.142.221.945

Baca juga: Susi Air Diusir dari Hanggar Pesawat, Siapa Pemilik Bandara Malinau?

Baca juga: Kronologi Pengusiran Pesawat dari Hanggar Bandara Malinau Versi Susi Air

Alasan Pemkab Malinau Putus Kontrak Susi Air

Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022).
Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Pemkab Malinau melalui Sekretaris Daerah Ernes Silvanus, membeberkan alasan mengapa memutus kontrak sewa hanggar maskapai Susi Air.

Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi.

Ia mengatakan, langkah tersebut sepenuhnya berkaitan dengan efisiensi pembiayaan.

Dilandasi asas kebebasan berkontrak, setiap maskapai menurutnya diberikan hak sama.

"Perlu dipahami bahwa kontrak sewa ini berlaku satu tahun. Artinya setiap tahun perjanjian sewa hanggar akan diperbarui."

"Karena ini berkaitan dengan efisiensi aset pemerintah, kita berhak menentukan kepada siapa disewakan," ujarnya, Kamis (3/2/2022), dilansir TribunKaltara.

Ditanya tentang kontribusi maskapai, Ernes mengatakan seluruh maskapai yang beroperasi di Malinau memiliki kesempatan yang sama.

Menurut Ernes, pihaknya juga sama sekali tidak melanggar isi perjanjian karena masa perjanjian sewa menyewa dengan Susi Air telah habis masanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan