Pembangunan Waduk di Purworejo
Cerita Warga Wadas Diteror Orang Tak Dikenal, Pintu Dilem & Motor Dirusak, Kini Pindah karena Takut
Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tengah menjadi bahan perbincangan. Ini cerita warga yang mendapatkan teror.
Editor:
Endra Kurniawan
Kami hanya mengharapkan situasi Wadas kondusif. Warga yang bersengketa dapat rukun kembali," jelasnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Desa Wadas Pasca Kericuhan: Polisi Masih Berjaga, Jumlah Warga Ditangkap Belum Jelas
Iqbal mengatakan orang yang menghalangi petugas kepolisian yang secara sah menjalankan tugas, bisa dikenakan pasal 212, 216 dan 218 KUHP.
Kewenangan Polri dalam bertugas juga tercantum dalam pasal 13-15 Undang-undang Kepolisian No 2 Tahun 2002.
"Sejauh ini kami mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, harus ada solusi kongkrit agar permasalahan tidak berlarut-larut.
Kami sejak lama mendiskusikan solusi situasi di Wadas dengan Kapolres dan Forkompinda setempat," tandasnya.
23 Orang Diamankan
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji tegaskan tidak ada kericuhan saat pengukuran tanah di Desa Wadas Kecamatan Bener Purworejo, Selasa (8/2/2022).
Wakapolda menuturkan kehadiran Polda Jateng di Desa Wadas didampingi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kehadiran polisi memberikan pendampingan untuk pengukuran lahan sekaligus inventarisasi di antaranya pohon maupun tanaman di lahan tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Kecam Kekerasan Polisi pada Warga Desa Wadas Purworejo
"Karena ini merupakan proyek strategis nasional, maka tugas kami adalah mensukseskan kegiatan ini," ujarnya.
Abi menuturkan tidak ada kericuhan sejak pagi hingga saat ini.
Terkait orang yang membawa senjata tajam saat ini digali keterangannya.
"Tadi yang diamankan sekitar 20 orang dan belum diketahui apakah warga di sini (wadas) saat ini dalam rangka penyelidikan," jelasnya.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat dapat terbuka pikirannya dan yakin kepada pemerintah bahwa mengadakan suatu kegiatan tidak mungkin bertujuan menyengsarakan rakyatnya.
Terlebih sebagian besar masyarakat sekitar proyek mendukung pembangunan bendungan.