Empat Siswi SMP Jadi Korban Perbuatan Mesum Residivis di Sleman, Begini Modus Pelaku
Rekaman itu yang menjadi alat bagi pelaku untuk memaksa korban berulang kali melakukan video call mesum
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pemuda berinisial RAM (24) diamankan polisi karena memaksa siswi SMP untuk video call mesum.
Tak hanya satu, yang menjadi korban kebejatan warga Cangkringan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berjumlah 4 orang.
Setiap beraksi, pelaku mengancam korban akan memviralkan foto dan video korban ke Media Sosial.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, awal mula kejadian, korban dan pelaku berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.
Pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto muka.
Lalu meminta lagi agar korban mengirim foto payudara namun korban menolak.
Baca juga: 6 Fakta Video Viral Pasangan Sejenis Berbuat Mesum di Area Persawahan Banjarnegara
Pelaku lantas mengancam akan memasukkan ke grup porno dan memviralkannya.
Korban yang merasa ketakutan lalu mengirim foto bergambar payudara kepada pelaku.
Ternyata tidak berhenti sampai disitu.
"Tersangka meminta korban untuk melakukan video call seks. Jika tidak mau, akan memviralkan foto korban," kata Rony, di Mapolres Sleman, kemarin.
Korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan pelaku.
Saat video call mesum itu, pelaku merekam.
Rekaman itu yang menjadi alat bagi pelaku untuk memaksa korban berulang kali melakukan video call mesum.
Jika tidak mau maka diancam diviralkan.
Aksi tersebut, sudah dilakukan sebanyak 5 kali dalam kurun waktu bulan November 2021 hingga Januari 2022.
Korban ternyata bukan hanya satu.
Rony mengungkapkan, hasil pendalaman kepolisian, ada 4 orang yang menjadi korban.
Setiap melakukan aksinya, pelaku menyasar para remaja perempuan yang masih duduk di bangku SMP.
"Modusnya, mengajak kenalan lewat FB, meminta nomor, lanjut chatting WhatsApp.
Kemudian minta mengirim foto, mengancam akan dimasukkan ke grup-grup open BO, grup porno, kemudian diajak video call seks," katanya.
Rony mengatakan, pelaku sudah menyebarkan foto korban ke grup media sosial maupun status WhatsApp.
Baca juga: Pria Berumur 80 Tahun di Sleman Cabuli Bocah Berusia 7 Tahun, Dilakukan 3 Kali Selama Januari
Dalam isi ponsel pelaku juga ditemukan video anak sekolah dasar.
Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan apakah pelaku sengaja merekam aksi porno untuk dijual agar mendapatkan keuntungan atau tidak.
Tapi yang jelas, kata Rony pelaku adalah seorang residivis atas kasus yang sama, di Kepolisian sektor Pakem.
"Di Polsek Pakem kasus yang sama. Dia masuk dan sudah keluar.
Tersangka ini mencoba melarikan diri saat kami melakukan pendalaman, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur.
Kami berhasil mengamankan dia kembali," tuturnya.
Pelaku diamankan berikut barang bukti kejahatan.
Antara lain, satu handphone beserta sim card-nya.
Satu selimut berwarna merah muda dan satu botol bekas minuman keras.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 29 Jo pasal 35 Jo pasal 37 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 UU RI/2006 tentang ITE. (Tribunjogja.com/Rif)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Empat Siswi Jadi Korban Kelakuan Mesum Pemuda Asal Sleman, Awalnya Diminta Foto Payudara