Kamis, 4 September 2025

Hukuman Oknum Guru yang Tidak Manusiawi, Siswa Dihukum Push Up 100 Kali, Murid Disuruh Makan Sampah

Pada kejadian di Palembang, HN, kini harus menjalani operasi seusai menerima hukuman fisik dari kepala sekolahnya Faril Iskandar (61).

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Sumsel
Seorang siswa SMP swasta di Palembang, Sumatera Selatan inisial H (15) terpaksa harus terbaring lemah di rumah sakit. Ia mengalami sakit di bagian perut dan harus dioperasi diduga usai diberi hukuman oleh kepala sekolahnya. (Tribun Sumsel) 

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Palembang, Sumatera Selatan berinisial HN harus dirawat di rumah sakit karena dihuku push up sebanyak 100 kali oleh oknum kepala sekolahnya.

Perlakuan tidak manusiawi guru terhadap siswanya itu mengulangi kejadian di daerah lainnya di Buton, Sulawesi Tengara di mana seorang oknum guru memaksa murid-muridnya makan sampah.

Pada kejadian di Palembang, HN, kini harus menjalani operasi seusai menerima hukuman fisik dari kepala sekolahnya Faril Iskandar (61).

Remaja berusia 15 tahun tersebut, kini masih terbaring lemas di rumah sakit, HN diketahui menjalani operasi di bagian perutnya.

Baca juga: Kasus Kepala Sekolah di Palembang Hukum Siswa Berujung Operasi: Akui Injak Siswa di Bagian Ini

Hukuman yang diterima oleh H adalah diminta pushup sebanyak 100 kali dan badannya diinjak oleh sang kepsek.

Dikutip dari TribunSumsel.com, namun keterangan berbeda datang dari pihak kepsek.

Didampingi kuasa hukumnya, Faril membantah HN yang kini dioperasi ada kaitannya dengan hukuman pushup.

Akui Injak Muridnya

Seorang siswa SMP swasta di Palembang, Sumatera Selatan inisial H (15) terpaksa harus terbaring lemah di rumah sakit.

Ia mengalami sakit di bagian perut dan harus dioperasi diduga usai diberi hukuman oleh kepala sekolahnya.

Baca juga: Webinar Besok Melihat Kemungkinan Murid SMA Indonesia Bisa Masuk ke Jepang Saat Ini

Faril berdalih, hukuman ia berikan gara-gara HN dan lima siswa lain kepergok bolos saat jam sekolah seperti dilansir dari Tribun Wow, Minggu (13/2/2022).

"Mereka kedapatan bolos ke taman dekat sekolah. Jaraknya sekitar 500 meter dari sekolah, makanya saya hukum push up," terang Faril, Sabtu (12/2/2022).

"Memang saya bilangnya ke mereka harus 100 kali push up. Tapi pelaksanaannya tidak sampai segitu, semampu mereka saja. Ada yang sepuluh, ada yang sebelas kali."

"Hanya sekitar itu, tidak mungkin saya paksakan sampai 100 kali. Saya juga tahu batasannya," kata Faril.

Faril juga mengakui dirinya sempat menginjak bokong para siswa yang ia hukum untuk membetulkan postur pushup.

"Memang ada saya injak, tapi dengan terukur. Itu di bagian bokong, satu kali. Enam-enamnya dapat semua," kata Faril.

Baca juga: VIRAL Kisah Guru SD Menikahi Mantan Muridnya, Sempat Tak Bertemu Selama 6 Tahun

Menurut keterangan Faril, hukuman itu ia berikan pada 16 November 2021 lalu.

Sedangkan HN baru menjalani operasi pada 9 Januari 2022.

Faril menduga ada oknum yang ingin memperkeruh suasana.

Dipaksa meski Tidak Kuat

Sementara itu kakak HN yakni L (17) menjelaskan bahwa hukuman itu terjadi karena adiknya saat itu telat gara-gara mampir beli masker.

"Kejadiannya bulan November 2021 lalu. Waktu dia masuk sekolah lupa beli masker, jadi beli masker dulu kemudian saat datang ke sekolah rupanya sudah telat. Ada kepala sekolahnya nunggu, adik saya dihukum sama empat siswa lain disuruh push up 100 kali," kata L, Jumat (11/2/2022).

HN yang menderita penyakit maag sempat izin berhenti karena tidak kuat lagi seusai pushup beberapa kali.

Baca juga: Cerita Guru SMP di Jakarta Beri Seblak ke Murid yang Selesaikan Tugas, Berharap Jadi Tambah Semangat

"Adik sudah tidak kuat lagi tapi dipaksa sampai seratus kali push up, kemudian bagian belakang tubuhnya diinjak oleh kepala sekolahnya waktu itu, " ujar L.

L menjelaskan, rasa sakit dari hukuman tersebut semakin lama semakin bertambah parah.

"Dia ini luka campur sakit di perutnya usai kejadian itu makanya dia langsung di operasi, ini ususnya luka ususnya keluar. Kondisinya sangat parah dan dirawat di RSUD Bari. Kami sudah buat laporan di Polrestabes Palembang," pungkas L.

Makan sampah

Sementara di Buton Sulawesi Tenggara, seorang guru tega menghukum 16 siswanya di sekolah dengan cara memakan sampah.

Mereka diminta oleh pelaku untuk memakan sampah plastik.

Insiden tersebut dipicu karena para siswa yang ribut ingin memberi kejutan seorang guru yang sedang berulang tahun.

Sebanyak 16 siswa SDN 50 Buton di Desa Wining, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara diduga dihukum memakan sampah plastik oleh gurunya.

Pelaku berinisial M. Peristiwa terjadi pada Jumat (21/1/2022).

Saat itu M tengah mengajar di kelas 4.

Sementara siswa-siswa tersebut merupakan kelas 3A.

Mengutip Tribunnews Sultra, belasan siswa tersebut ribut saat hendak memberikan kejutan kepada salah seorang guru yang sedang berulang tahun.

"Namun guru ini merasa terlalu ribut sehingga mengganggu kegiatan di kelas 4, sehingga oknum guru menegur," kata Kapolres Buton AKBP Gunarko, Kamis (27/1/2022).

Karena masih ribut, M akhirnya kembali dan masuk ke dalam ruang kelas 3 lalu menutup pintunya.

M kemudian menghukum para siswa dengan cara memasukkan bungkusan sampah plastik bekas makanan.

Seorang guru tega menghukum 16 siswanya di sekolah dengan cara memakan sampah.
Seorang guru tega menghukum 16 siswanya di sekolah dengan cara memakan sampah. (Istimewa via Tribunnews Sultra)

“Dia (guru MS) ambil sampah dan kasih makan kami. Sampah itu dia ambil dari tempat sampah, sampah plastik,” ujar seorang siswa DS, mengutip Kompas.com.

Akibatnya DS mngalami trauma dan enggan masuk sekolah.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Buton.

Seorang kerabat siswa lain, Prischa Leda mengatakan, pihaknya merasa keberatan.

Setelah kejadian tersebut sang keponakan sakit.

"Katanya gatal-gatal di mukanya. Saya juga heran, kita di rumah kasih makan baik-baik dan dijaga makanannya mengapa di sekolah dikasih makan sampah," katanya, Kamis (27/1/2022), mengutip Tribunnews Sultra.

Dia kembali minta maaf atas tindakannya itu. “Sekali lagi saya minta maaf kepada orangtua siswa dan keluarganya, yang jelas apa yang saya lakukan spontan begitu saja kepada siswa,” tuturnya.

Salah satu keluarga siswa telah melaporkan MS ke Kepolisian Resor (Polres) Buton. Prisca Leda, salah satu keluarga korban, menegaskan bahwa keluarga tidak terima dengan ulah pelaku. Menurutnya, tindakan oknum guru tersebut tidaklah manusiawi.

“Salah satunya (korban) adalah keponakan saya. Kalau dari kami, ini sangat keji. Perlakuan guru tersebut tidak pantas untuk mendidik,” jelas Prisca, Kamis (28/1/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton AKP Aslim menjelaskan, polisi sudah menerima laporan korban.

Polisi, kata Aslim, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orangtuanya.

“Hari ini rencana kami melakukan tindak lanjut dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi atau panggilan terhadap saksi-saksi,” terangnya, Kamis.

Aslim menambahkan, saksi-saksi yang dipanggil yaitu dari pihak sekolah dan juga murid lain yang menjadi korban dari MS.

“Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan. Setelah penyelidikan, baru kita menyimpulkan apakah kasus ini kita tingkatkan ketahap penyidikan. Sampai saat ini kita belum menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Harmin angkat bicara soal kasus ini. Harmin menuturkan, oknum guru tersebut telah dinonaktifkan mengajar.

Keputusan ini diambil karena siswa mengalami trauma atas perbuatan MS.

“Dari tindakan kami dinas pendidikan dengan kepala sekolah, guru yang bersangkutan ini berhenti dulu mengajar, karena menurut informasi anak-anak trauma. ternyata saya lihat kemarin tidak seperti itu,” paparnya, Jumat.

Ia menyampaikan, dirinya tidak setuju dengan tindakan MS yang menghukum dengan cara makan sampah plastik.

“Pada prinsipnya saya secara pribadi maupun kelembagaan memang tidak setuju dengan cara seperti itu,” tandasnya.

Meski nonaktif mengajar, MS tetap diwajibkan untuk selalu hadir di sekolah.

Selain itu, dinas pendidikan juga menunggu hasil perkembangan yang dilakukan oleh kepolisian. (Tribunnews.com/Tribun Sumsel/Tribun Medan/Kompas.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan