Rabu, 13 Agustus 2025

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Benarkan Semua Keterangan Anak Korban dan Menyesal

Terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Nuryanti
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Herry dihukum mati dan dikebiri kimia.

Berdasarkan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menolak hukuman mati lantaran bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Terdakwa juga mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukan.

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ucap Hakim Ketua, Yohannes Purnomo Suryo Adi, dilansir Kompas.com.

Kasus Herry Wirawan

Sebelumnya, kasus rudapaksa Herry Wirawan ini terkuak pada Desember 2021.

Herry Wirawan memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.

Sidang vonis terdakwa rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).
Sidang vonis terdakwa rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022). (YouTube KompasTV)

Para korban diiming-imingi sejumlah janji.

Ada yang dijanjikan menjadi polisi wanita hingga menjadi pengurus di pesantren.

Dari hasil penyelidikan terungkap, kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.

Dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan, salah satunya diketahui masih kerabat dari istrinya.

Baca juga: Profil Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati yang Bakal Divonis Hari Ini

Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Hari Ini, Keluarga Korban Berharap Dihukum Mati

Herry Wirawan diduga melakukan pencucian otak, terhadap korban dan istrinya.

Sehingga, mereka dengan sukarela mau menuruti semua kelakuan bejat Herry.

Sementara itu, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan