Guru Rudapaksa Santri
Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Rudapaksa 13 Santriwati hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
Berikut perjalanan kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati hingga divonis oleh hakim ketua seumur hidup.
TRIBUNNEWS.COM - Akhir cerita dari Herry Wirawan (36), pelaku rudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan telah berada di titik akhir.
Hari ini, Selasa (15/2/2022), putusan Pengadilan Negeri Bandung oleh hakim adalah memberikan vonis seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Dikutip dari Tribunnews, vonis tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi.
Diketahui, putusan yang dibacakan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, JPU Nyatakan Pikir-pikir Ajukan Banding
Baca juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri Kimia Meski Terbukti Rudapaksa 13 Santriwati, Hakim Beri Penjelasan
Selain itu, JPU juga meminta hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Setelah mengetahui vonis yang diberikan, berikut perjalanan kasus yang dihadapi Herry Wirawan dari terungkapnya rudapaksa yang dilakukan hingga vonis seumur hidup yang diterimanya.
Mulai Terkuak pada Juni 2021

DIkutip dari Tribun Jateng, awal mula kasus Herry Wirawan terungkap pada Juni 2021.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan hari raya Idul Fitri.
Pada saat dirumahnya, orang tua korban merasa ada yang berbeda dari anaknya.
Lantas, mereka pun mengetahui dan terkejut di mana anaknya dalam keadaan hamil.
Korban dan orang tuanya pun melaporkan ke Polda Jabar, Bupati Garut, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kemudian rentetan pelaporan pun berdatangan dan diketahui terdapat 12 korban yang melapor serta 11 diantaranya adalah warga Garut, Jawa Barat.
Baca juga: Isi Lengkap Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung
Lantas dari perbuatan bejatnya, delapan dari 13 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi, seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Selain itu, Herry melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat seperti pesantren, hotel, hingga apartemen.
Herry Wirawan diketahui melakukan rudapaksa kepada santriwati sejak tahun 2016 hingga akhirnya terkuak pada Juni 2021.
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Dalam babak persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, serta denda Rp 500 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Kajati Jabar, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Januari 2022.
Dikutip dari Tribunnews, sidang pembacaan tuntutan tersebut dihadiri oleh Herry Wirawan yang hadir langsung untuk mendengarkan.
Asep mengatakan beberapa hal yang dinilainya memberatkan Herry Wirawan hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Hal pertama adalah penggunaan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
Lalu, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
“Terdakwa menggunakan simbol adama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” jelas Asep.
Selain itu JPU juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan lainnya.
Ditambah adanya tuntutan soal pengambilan aset seperti yayaasan milik Herry Wirawan diserahkan ke negara.
“Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban,” kata Asep.
Herry Wirawan Tak Tunjukkan Ekspresi Menyesal saat Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Dikutip dari Tribun Bogor, raut wajah Herry Wirawan tidak menunjukkan penyesalan sama sekali bahkan hingga membuat Asep merasa terkejut.
Melihat raut wajah Herry tersebut membuat Asep merasa gusar.
Hal ini dikarenakan, menurut Asep, Herry harusnya menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup

Hari ini akhirnya menjadi hari penghakiman terakhir bagi Herry Wirawan.
Herry menjalani sidang vonis dan Hakim Ketua yaitu Yohanes Purnomo Suryo Adi memutuskan Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Baca juga: Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati
Adapun daftar putusan hakim atas kasus asusila yang dilakukan oleh Herry Wirawan adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)(Tribun Jabar/Fakhri Fadlurrohman)(Tribun Jateng/Muslimah)(Tribun Bogor/Khairunnisa)
Artikel lain terkait Guru Rudapaksa Santri