Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita Sabu hingga Ganja
Seorang warga Kecamatan Blimbing Kota Malang inisial DA (27) tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang warga Kecamatan Blimbing Kota Malang inisial DA (27) tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang 2 pada Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Wisatawan Positif Covid-19 yang Nekat Liburan di Malang Terancam Pasal Pidana Kekarantinaan
Baca juga: Menilik Lokasi Brimob Dibegal di Bekasi hingga Kesaksian Linmas yang Beri Bantuan
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
"Saat kejadian DA membawa sabu dan petugas langsung menggeledahnya. rumah pelaku di Lowokwaru Kota Malang ikut digeledah, " ujar Kompol Danang dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Hasilnya di rumah pelaku, petugas mendapatkan barang haram jenis sabu dan ganja.
Baca juga: Pria Tuna Netra Berusia 87 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Bareng Kota Malang
Baca juga: Bawa Poster Wadas Melawan, Pria Misterius Lempar Bom Molotov ke Pos Polantas Kolong Tol Jatiwarna
"Dilakukan penyitaan sabu 2,3 ons serta ganja 900 gram di rumah DA, " ujar Kompol Danang.
"Untuk pasal yang kita sangkakan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun" tambahnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Dimas Jual Narkoba di Kota Malang untuk bantu Lunasi Utang Ortu,