Senin, 1 Juni 2026

Pria di Purbalingga Ngamuk Setelah Diceraikan Istri, Perabotan Dirusak

Kejadian tersebut dipicu rasa marah karena sang istri menggugat cerai. Padahal, SM mengaku masih mencitai Fitriani.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco

Berdasarkan pengakuan SM, kejadian tersebut dipicu rasa marah karena sang istri menggugat cerai.

Padahal, SM mengaku masih mencitai Fitriani.

Wakapolres menambahkan, SM akan dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran.

Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Marah Diceraikan, Warga Purbalingga Bakar Barang-barang Istri. Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved