Selasa, 26 Agustus 2025

Ritual di Pantai Payangan Jember

UPDATE Kasus Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, Pimpinan Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka

Kasus ritual maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru. Kini Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun bui.

Penulis: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews.com: Kanal YouTube Tribunnews.com dan TribunJatim.com/ Sri Wahyunik
(Kiri) Foto Nur Hasan saat berpose di pinggir pantai dan (Kanan) Nur Hasan saat diamankan pihak kepolisian. 

Istri dan anak ikut jadi korban

Dihimpun dari Surya.co.id, 2 dari 11 korban tewas itu adalah istri muda dan anak tiri Nur Hasan, yakni Ida (22) dan P (13).

Ida diketahui istri kedua Hasan yang selama ini tinggal di Dusun Gayam, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, dekat Terminal Tawangalun.

Sementara, Hasan menempati rumah di Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi bersama istri pertama dan ibunya.

Ida dan P sudah masuk dalam anggota Tunggal Jati Nusantara bersama 98 orang lainnya.

Baca juga: Profil Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang Gelar Ritual di Pantai, Berujung 11 Orang Tewas

Sebab, mereka beberapa kali ikut acara ritual yang diadakan oleh Hasan.

Termasuk N, anak Hasan dan Ida yang masih berusia dua tahun.

Beruntung, N selamat dari tragedi gulungan ombak pantai selatan.

Karena saat itu, posisi N cukup jauh dari bibir pantai.

Dia digendong seorang pengikut Hasan yang selamat.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/Tony Hermawan)(TribunJatim.com/Sri Wahyunik)

Berita lainnya seputar Ritual di Pantai Payangan Jember.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan