Selasa, 2 September 2025

FBI dan Interpol Tangkap Pria Banjarbaru karena Jual Alat Peretas Aplikasi,Terjual di 43 Negara

"Alat peretasan menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA dan Inggris

Editor: Eko Sutriyanto
Pixabay
Ilustrasi peretas 

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu handphone merek iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan merek BMW 320i AT, sebuah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan, dan dua unit laptop.

Lebih lanjut, Asep menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dalam proses pelimpahan ke Kejagung.

Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Murhan)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pria Asal Banjarbaru Kalsel Ditangkap FBI dan Interpol, Jual Alat Hacker untuk Retas Aplikasi

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan