Senin, 1 September 2025

Anggota TNI AU di Medan Dianiaya Hingga Lebam-lebam, Pelaku Mendengar Ada Tentara Gadungan

Kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo ini berkaitan dengan perkara penggelapan mobil.

Editor: Erik S
Istimewa
Ilustrasi Kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo ini berkaitan dengan perkara penggelapan mobil. 

Lalu serka Wardi bersama kerabatnya menuju Klambir V.

Baca juga: Sukses Ringkus Pelaku, Polisi Diminta Ungkap Motif Penganiayaan Ketua KNPI Haris Pratama

Sampai di lokasi, Serka Wardi malah diteriaki tentara gadungan.

Dia kemudian digebuki hingga lebam-lebam oleh massa.

Brimob Gadungan

Dalam kasus ini, ada peran Brimob gadungan bernama Sozotolu Laoli alias Pak Tian.

Sozotolu Laoli inilah yang menjual mobil rental milik kerabat Serka Wardi.

Saat ini, Sozotolu Laoli masih buron dan belum tertangkap.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Tegal Pilih Santriwati Cantik untuk Dicabuli, Alasannya Karena Sayang

Diketahui, Sozotolu Laoli ini merupakan residivis kasus penadahan barang curian.

Menurut informasi pada website sipp.pn-tanjungbalai.go.id, Sozatolu Laoli alias Pak Tian pernah diadili pada November 2019 silam di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) karena kasus penadahan barang curian.

Brimob gadungan ini membeli motor curian dari Binsar Napitupulu alias Ken Ken.

Saat itu, Ken Ken menawarkan sepeda motor jenis matic yang tidak memiliki surat kepada Sozatolu Laoli dengan harga Rp 4 juta.

Lalu, Sozatolu Laoli pergi menemui Ken Ken di tempat yang telah dijanjikan dan mengambil sepeda motor tersebut.

Kemudian, ia pergi membawa sepeda motor tersebut dan meletakkan di rumah dan mempromosikan sepeda motor itu ke media sosial.

Setelah tiga hari, ada seseorang yang tidak dikenalnya menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp 5,2 juta, dan langsung mengajak bertemu.

Ternyata yang membeli sepeda motor tersebut adalah pemiliknya bernama Sri Erjunita.

Korban yang mengetahui kendaraan tersebut miliknya langsung melaporkannya kepada polisi.

Lalu, Sozatolu Laoli pun ditangkap bersama barang buktinya.

Saat itu, Sozatolu Laoli dipidana sesuai Pasal 480 ke-1 KUHPidana.(tribun-medan.com)

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Anggota TNI AU Lanud Soewondo Digebuki Hingga Lebam-lebam, Pelaku Diadili

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan