Warga Luwu Utara Cabuli Anak Kandungnya, Ditangkap Sehari setelah Beraksi
Korban pencabulan saat ini masih berusia 14 tahun dan pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan itu
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, LUWU UTARA - Marda Sau (37) dijebloskan ke sel tahanan Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Ia menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Korban merupakan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
"Tersangka Marda Sau itu ditahan dalam kasus pencabulan anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama di Mapolres Luwu Utara, Selasa (1/3/2022).
"Yang menjadi korban adalah anak kandungnya sendiri," sambung Putut kepada awak media.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak-Anak Terjadi di Palabuhan Ratu, Korbannya Berumur 10 Tahun
Kasus pencabulan ini, kata Putut, terjadi pada Kamis (18/2/2022) lalu.
Pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian.
"Kita amankan setelah ada laporan, dia sudah tersangka," tuturnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Breaking News: Bejat, Seorang Ayah di Luwu Utara Tega Setubuhi Anak Kandungnya