Senin, 1 September 2025

Kasus AKBP M, Oknum Perwira Polisi Diduga Jadikan Siswi SMP Budak Seks, Kakak Korban Beri Pengakuan

Perwira polisi yang diduga menjadikan siswi SMP sebagai budak seks, AKBP M, kini dicopot dari jabatannya.

Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Perwira polisi yang diduga menjadikan siswi SMP sebagai budak seks, AKBP M, kini dicopot dari jabatannya. 

Selain ditahan dan diperiksa, AKBP M juga dicopot dari jabatannya, buntut dugaan menjadikan seorang siswi SMP sebagai budak seks.

Kasus yang melibatkan AKBP M ini membuat Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, berang dan langsung mencopot AKBP M.

"Untuk kelanjutannya sudah diambil tindakan. Yang pertama sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang, dikutip dari Tribun-Timur.com.

"Yang kedua, Bapak Kapolda juga mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan dari jabatannya yang sekarang," sambungnya.

Lebih lanjut, Komang mengatakan langkah selanjutnya adalah pemeriksaan visum untuk kelengkapan berkas korban.

Sementara ini, ujarnya, kepolisian tengah menunggu hasil visum.

"Sudah divisum, tapi kita masih sementara menunggu hasilnya," jelas Komang.

Kendati demikian, hingga Selasa kemarin, Komang menyebut korban belum secara resmi melapor.

Ia pun berharap korban segera melapor agar bisa dimintai keterangannya.

"Korban belum diperiksa, karena belum resmi melapor."

"Kita harapkan, korban segera melapor agar dapat dimintai keterangannya," ujarnya.

Baca juga: Empat Begal yang Beraksi di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Pelaku Berjuluk Kapten Beri Pengakuan

Baca juga: Seorang Anggota Polisi Bantu Istri Jalankan Arisan Online Bodong Rp 9 M, Uang Masuk ke Rekeningnya

Kemensos Beri Pendampingan untuk Korban

Kementerian Sosial melalui Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji Kabupaten Gowa, Sulsel mulai mendampingi IS, siswi SMP yang diduga dijadikan budak seks oleh AKBP M.

Selain memastikan kebutuhan korban terpenuhi, Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji juga berupaya mengembalikan kondisi psikolog IS yang hingga saat ini belum stabil.

"Kami diperintah langsung oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang dalam hal ini masih berusia 13 tahun."

"Dan hal utama yang kami lakukan adalah bagaimana menghilangkan luka traumatik yang diderita oleh korban," kata Pelaksana tugas Direktur Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji, Subhan Arif, kepada Kompas.com, Rabu (2/3/20222).

Menurutnya, orang tua korban sudah menyetujui pendampingan untuk anaknya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba, Kompas.com/Hendra Cipto/Abdul Haq)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan