Selasa, 19 Agustus 2025

Pemuda 22 Tahun Lecehkan 30 Santri, Ngaku Suka Wanita tapi Tak Bernafsu, Beraksi saat Malam Hari

Seorang pemuda lecehkan 30 santri sesama jenis. Pelaku melancarkan aksinya tengah malam saat para korban tidur terlelap.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki- Seorang pemuda lecehkan 30 santri sesama jenis. Pelaku melancarkan aksinya tengah malam saat para korban tidur terlelap. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda lecehkan 30 santri sesama jenis.

Pelaku melancarkan aksinya tengah malam saat para korban tidur terlelap.

Kasus pelecehan sesama jenis terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya pemuda 22 tahun berinisial RD.

Sementara ada puluhan santri pondok pesantren yang menjadi korban.

Kini RD sudah ditahan oleh pihak kepolisian

Ia juga terancam dijerat 82 ayat (1) jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berikut fakta-fakta kasus ini dirangkum dari TribunKaltara.com dan Kompas.com, Kamis (10/3/2022):

Awal kasus

Ilustrasi pelecehan terhadap anak laki-laki.
Ilustrasi pelecehan terhadap anak laki-laki. (en.sun.mv)

Kasus ini berawal saat seorang santi kabur dari pondoknya yang terletak di wilayah Tarakan Utara.

Ia pulang ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya ke orangtua.

Orangtua korban kemudian mendatangi pondok pesantren untuk mengadu.

Ternyata saat itu didapati ada 4 santri yang juga menjadi korban.

Kelima korban didampingi orangtuanya melapor ke Polsek Tarakan Utara.

Polisi kemudian sudah mengamankan RD dan menahannya sejak Selasa (8/3/2022) malam.

Baca juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Temannya, Pelaku Buntuti Korban ke Kamar Mandi saat Dini Hari

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan