Motor Gede Tabrak Anak Kembar
7 FAKTA Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge, Pelaku Beri Santunan Rp 50 Juta, Kasus Tetap Berlanjut
Kejadian nahas menimpa bocah kembar yang tewas tertabrak motor gede (moge) di Pangandaran, Jawa Barat. Berikut fakta-faktanya:
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Yang menabrak pertama merupakan motor gede berwarna putih, lalu yang berwarna hitam.
"Anak terpental sampai selokan. Kedua korban masih kelas dua sekolah dasar (SD) dan hendak menyeberang," katanya.
Korban meninggal dunia karena menderita luka di bagian kepala.
Keduanya kemudian dimakamkan di TPU wilayah Dusun Babakansari, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang.
3. Penjelasan HDCI Bandung
Pengurus Bidang Hukum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Boyke Luthfiana Syahrir mengaku turut berduka cita dan akan bertanggung jawab atas kecelakaan itu.
"Kami jujur sangat berduka mendalam, artinya musibah ini siapa yang mau? Kami memang harus bertanggung jawab dan tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Boyke.
Baca juga: Pengendara Moge Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, Warga Bereaksi: Harley Davidson Hargai Manusia
Selain itu, dirinya sudah menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan.
"Kita sepakat bermufakat, menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah kekeluargaan dan pihak korban pun sudah menerima kejadian ini, berbesar hati. Artinya musibah ini tidak disengaja," katanya.
4. Isi perjanjian
Pengendara moge berinisial APP dan AW yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan bocah kembar sempat membuat perjanjian dengan keluarga korban.
Ada empat isi dari perjanjian tersebut:
Pertama, pihak ke satu (keluarga korban) dan pihak kedua (penabrak) telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
Kedua, pihak kedua yaitu APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.
Baca juga: Pemotor Moge Tabrak 2 Bocah Kembar di Pangandaran, Ketua HDCI Bandung Akui Anggotanya Lalai
Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.