Selasa, 9 September 2025

Motor Gede Tabrak Anak Kembar

7 FAKTA Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge, Pelaku Beri Santunan Rp 50 Juta, Kasus Tetap Berlanjut

Kejadian nahas menimpa bocah kembar yang tewas tertabrak motor gede (moge) di Pangandaran, Jawa Barat. Berikut fakta-faktanya:

Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/Padna
(Kiri) Lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan bocah kembar dan (Kanan) Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar. 

Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Surat perjanjian itu diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada 12 Maret 2022.

5. Keluarga korban minta keadilan

Kakak korban, Iwa Kartiwa mengatakan, pihak keluarga tidak pernah meminta uang dengan nominal tersebut.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis."

"Ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya)," ujarnya.

Selanjutnya, dia menyerahkan kasus kecelakaan maut itu ke polisi.

Baca juga: Viral Rombongan Polisi Bawa Moge, Ternyata Sitaan Tilang Pemotor Lagi Sunmori

6. Kasus terus berlanjut

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana saat ditemui di Lembang, Senin (14/3/2022).
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana saat ditemui di Lembang, Senin (14/3/2022). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, meskipun sudah ada perdamaian, proses hukum tetap berlanjut.

"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu, kan, menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.

Terkait kelanjutan proses hukum bagi pengendara moge itu pihaknya sudah memerintahkan Kapolres Ciamis untuk memproses hukum terhadap pengendara motor tersebut.

"Nanti apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Suntana.

7. Tanggapan Kompolnas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menanggapi kasus ini.

Ia menegaskan, pemberian santunan Rp 50 juta terhadap keluarga korban tidak dapat meniadakan proses hukum dalam kasus itu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan