Selasa, 26 Agustus 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

FAKTA Sidang Tabrak Lari Nagreg: Kopda Andreas Menangis hingga Ungkapan Sakit Hati Ayah Handi

Sidang kasus tabrak lari di Nagreg kembali digelar. Ini sejumlah faktanya, mulai dari tangisan Kopda Andreas hingga ungkapan sakit hati ayah Handi.

Penulis: Sri Juliati
TribunJakarta.com Bima Putra/Instagram @infojawabarat
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kiri). Priyanto saat memasukkan jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke dalam mobil Izusu Panther yang dikendarainya (kanan). 

Diketahui, setelah menolak permintaan Andreas, Priyanto sempat mengambil alih kemudi mobil yang dibawanya.

Setelah melanjutkan perjalanan, mereka berhenti di sebuah toko karena Priyanto ingin buang air kecil.

Setelah itu, Andreas kembali mengemudikan kendaraan dan Priyanto duduk di kursi penumpang di sampingnya.

"Apa yang dibicarakan ketika terdakwa duduk di samping (di dalam mobil) saksi (Andreas)?" tanya ketua majelis hakim.
"Mencari sungai melalui Google Maps," jawab Andreas.

"Untuk apa?" kata ketua majelis hakim.

"Untuk buang (jenazah korban tabrak lari)," ujar Andreas.

4. Ungkapan Sakit Hati Ayah Handi

Persidangan kasus tabrak lari ini rupanya menghadirkan keluarga para korban.

Satu di antaranya Etes Hidayatullah yang merupakan ayahanda mendiang Handi Saputra.

Dalam persidangan, Etes mengungkapkan rasa sakit hatinya kepada Priyanto.

Etes heran mengapa Priyanto bisa setega itu membuang sang anak, padahal menurut hasil visum, Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Suaranya pun bergetar ketika mengungkapkan bagaimana ibu Handi harus menahan rasa sakit hatinya atas perbuatan Priyanto di rumah setiap harinya.

"Kita saja menabrak kucing di jalan dikasih baju, dikubur, ini orang. Sama, tapi tidak ada rasa kemanusiaan. Hatinya di mana?" kata Etes di persidangan.

Etes juga sempat mengatakan perbuatan yang dilakukan Priyanto di luar batas kemanusiaan dan biadab.

Ia pun mengatakan masih sakit hati sampai sekarang. "Biadab," kata Etes.

Etes kemudian mengatakan akan menyerahkan proses hukum kepada aturan yang berlaku.

Karena sekali pun Priyanto dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya kepada anaknya, hal tersebut tidak bisa mengembalikan hidup Handi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Gita Irawan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan