Jumat, 12 September 2025

Oknum Mahasiswa di Yogyakarta Jadi Muncikari, Ditangkap Saat Jual PSK Rp 6 Juta Sekali Kencan

Muncikari yang masih berstatus mahasiswa berumur 17 tahun berinisial MR warga Kalasan, Sleman dan kedua korban merupakan teman pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto bersama Kasubdit IV/ Reknata Ditreskrimum Polda DIY menunjukkan pelaku MR berikut barang bukti kejahatan perdagangan orang di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN  - Praktik prostitusi online yang melibatkan mahasiswa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terungkap.

Kasus ini melibatkan muncikari yang masih berstatus mahasiswa dan dua perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial.

Muncikari yang masih berstatus mahasiswa berumur 17 tahun berinisial MR warga Kalasan, Sleman.

Sang Muncikari ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdit IV/Reknata ketika sedang menjadi perantara dua kegiatan transaksi pelacuran di sebuah hotel di wilayah Kapanewon Depok, Sleman.

Berikut kronologi ungkap kasus praktik tindak pidana perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

"Pelaku atau Muncikari ini menyiapkan dua orang perempuan untuk dipakai memuaskan nafsu seksual seseorang," kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, LPSK Ungkap Sosok Anak Bupati Langkat yang Disebut Punya Senjata Api

Tindak pidana perdagangan orang ini dibongkar pada pada 2 Februari 2022, sekira pukul 18.00 WIB.

Terbongkarnya kasus ini setelah petugas Polisi melalukan patroli siber.

Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Saat itu, di dalam dua kamar hotel didapati masing-masing laki-laki dan perempuan yang diduga pekerjaan seks komersial telah melakukan persetubuhan dengan membayar uang Rp 6 juta.

Uang tersebut sesuai kesepakatan, kemudian dibagi.

Pembagian bervariatif.

Para PSK dalam perkara ini ditetapkan sebagai korban masing-masing mendapat bagian Rp 1 juta dan Rp 1,5 juta sementara MR yang juga sebagai mucikari mengambil keuntungan dari dua transaksi tersebut.

"Pelaku Mr ini menjadi EO untuk dua kamar. Dari dua kegiatan itu, mendapatkan uang Rp 2,5 juta," kata Yuli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan