Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan: Korban Tampar Pelaku, 7 Polisi Langgar Kode Etik
Polda Gorontalo menegaskan AKBP Beni Mutahir melanggar kode etik profesi.
Tidak hanya pelaku, adinya berinisial RPY juga sangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Kronologi lengkap
Berikut kronologi penembakan pada Senin (21/3/2022) subuh;
- Pelaku mengeluhkan kepada korban bahwa dia mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya.
- Pelaku meminta tolong kepada AKBP Beni agar diantar ke rumahnya.
- Pukul 03.00, pelaku dijemput oleh korban dari ruang tahanan. Korban mengenakan baju koko dan songko. Korban diketahui adalah pengurus masjid, rutin puasa Senin-Kamis. Kemungkinan baru saja salat.
Baca juga: Kuasa Hukum Bersyukur Atas Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI
- Korban mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit.
- Korban dan pelaku mendatangi rumah pelaku di Lorong Mangga RT 2 RW 5, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
- Pukul 04.00, RTY adik pelaku yang ada dalam kamar mendengar suara adu mulut. Ternyata adu mulut antara pelaku dan korban.
- AKBP Beni menampar pelaku. Pelaku kemudian minta ampun.
- Setelah minta ampun, pelaku membanting handphone milik korban.
- Adik pelaku kemudian bangun pergi ke dapur mengambil air minum.
- RTY balik dan melihat pelaku telah menodongkan senjata jenis pistol rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali.
- Selanjutnya pelaku memberikan senjata api kepada adiknya RPY.
Kata Wahyu, pernyataan adik pelaku sinkron dengan pernyataan M, istri pelaku. M sempat mendengar adu mulut antara korban dan suaminya.