Sabtu, 13 September 2025

Wanita yang Bakar Rumah Sakit di Tanjungbalai Ditangkap, Kini Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Seorang wanita nekat membakar rumah sakit di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Pelaku melancarkan aksinya karena tak diberi obat penyubur bayi tabung.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: Facebook Fitri Vanha Simangunsong dan Tribun-Medan.com/Istimewa
(KIRI) Pasien yang membakar RSUD Tanjungbalai saat tertangkap kamera CCTV dan (KANAN) Video saat petugas berusaha memadamkan api. 

Padahal pelaku mengaku berstatus lajang.

Petugas kemudian menjelaskan bahwa RSUD Tanjungbalai tak menyediakan program bayi tabung.

DPE pun lalu pergi.

Setelah beberapa waktu, DPE datang kembali sambil membawa kantong plastik krem susu berisi cairan.

Kantong plastik tersebut kemudian dituangkan DPE di samping poli saraf.

"Setelah itu, pelaku langsung menyulut dengan api, dan seketika itu api membakar bagian poly obgyn. Saat itu sejumlah petugas RSUD berteriak bahwa ada api. Petugas lalu memadamkannya dengan tabung api," kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (16/3/2022).

Pelaku kemudian melarikan diri setelah beraksi.

Sementara itu, Humas RSUD Tanjungbalai M Ikhsan Harahap menyebut, sebelum membakar rumah sakit DPE sempat melontarkan permintaan.

DPE ingin hamil anak kembar tiga.

"Berdasarkan keterangan teman-teman, permintaan pasien tersebut cukup aneh. Karena yang bersangkutan berstatus gadis meminta untuk hamil anak kembar tiga, menuntut obat kesuburan," kata Ikhsan.

Ikhsan menambahkan, pelaku kerap datang ke rumah sakit dengan permintaan yang sama.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul Polisi Ringkus Gadis Tua yang Nekat Bakar RSUD Tanjungbalai Karena Minta Hamil Anak Kembar Tiga

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Medan/Alif Qadri Harahap, Kompas.com/Dewantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan