Harga Minyak Goreng
Edi Prayitno Bukan Penimbun Minyak Goreng
Edi Prayitno dinyatakan tidak memenuhi ketentuan penimbunan, baik sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Editor:
cecep burdansyah

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
MINYAK GORENG - Pengunjung melihat-lihat stand minyak goreng di Supermarket.
Kapolres Tabanan menyatakan, pihaknya telah membahas soal disparitas harga migor saat ini di lapangan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Sebab, disparitas harga ini sangat diperlukan agar terjadi keseimbangan atau tidak sampai terjadi kesenjangn di masyarakat antara distributor, agen hingga pedagang. (mpa)
Baca juga: Rela Antre Berpanas-panas, Antrean Beli Migor hingga 10 Meter