Selasa, 16 September 2025

Harga Minyak Goreng

Edi Prayitno Bukan Penimbun Minyak Goreng

Edi Prayitno dinyatakan tidak memenuhi ketentuan penimbunan, baik sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Editor: cecep burdansyah
zoom-inlihat foto Edi Prayitno Bukan Penimbun Minyak Goreng
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
MINYAK GORENG - Pengunjung melihat-lihat stand minyak goreng di Supermarket.

Kapolres Tabanan menyatakan, pihaknya telah membahas soal disparitas harga migor saat ini di lapangan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Sebab, disparitas harga ini sangat diperlukan agar terjadi keseimbangan atau tidak sampai terjadi kesenjangn di masyarakat antara distributor, agen hingga pedagang. (mpa)

Baca juga: Rela Antre Berpanas-panas, Antrean Beli Migor hingga 10 Meter

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan