Kisah Pilu Remaja Lampung, Jadi Korban Rudapaksa Ayah Angkat hingga Mengakibatkan Gangguan Jiwa
Keluarga korban sudah mencoba menempuh jalur hukum dengan menghubungi Lembaga Advokat Anak (LAdA) Damar
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dominius Desmantri Barus
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mawar (16), bukan nama sebenarnya- menjadi korban rudapaksa oleh ayah angkatnya.
Akibat kejadian itu, Mawar mengalami trauma hingga gangguan pada kejiwaannya.
Saat ini Mawar kini tengah direhabilitasi di klinik milik Yayasan Bina Mitra, Pesawaran yang berada di Jalan Raya Gedong Tataan, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
SR (47) tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kasus rudapaksa yang dialami putri kandungnya.
SR bekerja sebagai buruh cuci di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
"Anakku sudah berada di sana selama tiga bulan," katanya.
Korban mengalami trauma psikis, yang diduga karena tindak asusila yang dilakukan oleh ayah angkatnya, Su yang merupakan kakak ipar SR.
Baca juga: Dua Anak Korban Penganiayaan Ibunya di Brebes Jalani Perawatan Intensif, Kondisinya Masih Trauma
Korban diangkat sebagai anak oleh Su saat berusia 5 tahun lalu dibawa ke rumah Su di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Selama sembilan tahun korban tinggal bersama Su atau hingga usia 14 tahun.
Keluarga korban sudah mencoba menempuh jalur hukum dengan menghubungi Lembaga Advokat Anak (LAdA) Damar.
Lalu mereka diarahkan oleh pihak kuasa hukum untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.
Laporan bernomor STTLP/B-1661/X/2020/LPG/SPKT saat itu ditandatangani oleh KA SPKT Polda, KA Siaga III SPKT kala itu Kompol Desfan Afrizon.
SR menjelaskan kronologi korban bisa diasuh oleh Su hingga menjadi korban asusila.
"Saat anak saya berumur 5 tahun, Su meminta anak saya untuk tinggal bersama dia. Saat itu dia bilang ingin diangkat menjadi anaknya," kata SR, Kamis (24/3/2022).