Senin, 1 Juni 2026

Mantan Terpidana Korupsi di Deliserdang Sumut Jadi Calon Kepala Desa: Begini Pengakuannya

Seorang mantan terpidana korupsi di Deliserdang Sumatera Utara mencalonkan diri menjadi kepala desa

Tayang:
Editor: Erik S
TribunJogja
Ilustrasi Pilkades Seorang mantan terpidana korupsi di Deliserdang Sumatera Utara mencalonkan diri menjadi kepala desa 

Pada Pasal 41 disebutkan calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan diantaranya tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan sejara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang.

"Enggak ada masalah. Memang kena tindak pidana korupsi dia tapi setelah bagian hukum cek ancaman hukumannya ternyata tidak sampai lima tahun. Bukan lihat berapa vonis yang dijatuhkan tapi lihat ancaman hukumannya. Kalau mengenai tindakpidananya tidak ada juga diatur," kata Yahya.

Meski beberapa waktu lalu lebih dari 100 orang Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang dikalahkan dalam seleksi namun sejauh ini PMD mengaku belum ada yang melakukan gugatan.

Diyakini kalau seleksi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. (dra/tribun-medan.com).

Penulis: Indra Gunawan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pernah Terjaring OTT, Terpidana Korupsi Nyalon Lagi Jadi Kades di Deliserdang

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved