Kamis, 28 Agustus 2025

7 Fakta Suami di Tulungagung Bunuh Istri, Dipicu Tanah Warisan dan Berstatus Pisah Ranjang 7 Tahun

Pengakuan Tanuri ke penyidik, pertengkaran ini dipicu niatnya meminta tanah untuk warisan anaknya tapi ditolak Robiyah hingga membuatnya naik pitam

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Polisi melakukan olah TKP di rumah korban Robiyah (65), warga Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang tewas dianiaya suami, Selasa (29/3/2022) malam. 

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan teriakan Robiyah yang minta tolong pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Warga sempat melihat Tanuri menjambak kepala istrinya.

Saat warga berdatangan, kondisi Robiyah sudah tak sadarkan diri.

Warga berupaya membawanya ke klinik terdekat, namun Robiyah meninggal dunia dalam perjalanan.

Polisi mengamankan Tanuri tanpa perlawanan untuk dimintai keterangan.

6. Amankan 6 kantong barang bukti

Polsek Rejotangan menggandeng Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung untuk melakukan olah TKP.

Ada enam kantong barang bukti yang dibawa, satu di antaranya adalah potongan kayu.

7. Sering berkonflik dan pisah ranjang sejak 7 tahun lalu

Pengakuan dari perangkat desa setempat, pasangan ini sering berkonflik.

Pihak desa sekurangnya sudah tiga kali menjembatani mediasi.

Pasangan ini juga sudah pisah ranjang tujuh tahun lalu.

Robiyah memilih membuat rumah sendiri meski tidak jauh dari rumah lamanya bersama Tanuri.

Konfliknya bersumber dari rencana Tanuri menjual tanah namun tidak disetujui istrinya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cekcok Perkara Minta Tanah untuk Warisan Anak, Suami di Tulungagung Aniaya Istri hingga Tewas

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan