7 Fakta Suami di Tulungagung Bunuh Istri, Dipicu Tanah Warisan dan Berstatus Pisah Ranjang 7 Tahun
Pengakuan Tanuri ke penyidik, pertengkaran ini dipicu niatnya meminta tanah untuk warisan anaknya tapi ditolak Robiyah hingga membuatnya naik pitam
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Hingga kini, Tanuri (74) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jawa Timur masih menjalani penyidikan di Mapolsek Rejotangan, Rabu (30/3/2022).
Ia menjadi tersangka tunggal kasus kematian istrinya, Robiyah.
"Dia tersangka tunggal," terang Kapolsek Rejotangan AKP Hery Poerwanto saat dikonfirmasi.
Berikut deretan faktanya :
1. Pelaku mengaku tak bermaksud mencelakai
Dari pengakuan Tanuri, ia tak bermaksud mencelakai istrinya.
Selasa (29/3/2022), Tanuri mendatangi rumah Robiyah lalu mereka terlibat pertengkaran.
Tanuri menarik rambut istrinya sampai terjatuh hingga kepalanya membentur lantai.
Baca juga: Pemotor yang Tertabrak Rangkaian KA Singasari di Tulungagung Meninggal Dunia di Rumah Sakit
"Pengakuan tersangka, kepala korban membentur lantai saat terjatuh.
Dia membantah membentur-benturkan kepala istrinya ke lantai," sambung AKP Hery Poerwanto.
2. Mayat Robiyah Diotopsi untuk memastikan penyebab kematian
Untuk memastikan penyebab kematian Robiyah, polisi akan melakukan autopsi.
Hasil otopsi diharapkan bisa memastikan luka apa saja yang dialami korban, termasuk dugaan jeratan di area laher.
"Nanti yang memastikan dokter yang melakukan otopsi.
Kami masih menunggu hasilnya," ujar AKP Hery Poerwanto.
3. Dipicu masalah tanah warisan
Pengakuan Tanuri ke penyidik, pertengkaran ini dipicu niatnya meminta tanah untuk warisan anaknya.
Niat ini ditolak oleh Robiyah hingga membuatnya naik pitam.
Hery mengaku masih akan mendalami latar belakang konflik dalam keluarga ini.
Baca juga: Pembunuhan Geng Meningkat, El Savador Umumkan Keadaan Darurat
"Kami jadwalkan akan memeriksa anaknya juga.
Kenapa kok suami istri ini selalu berkonflik," tegasnya.
Hari ini polisi melakukan olah TKP lanjutan setelah olah TKP semalam.
Sebab sebelumnya lokasi cukup gelap, sehingga kurang memadai untuk mencari detail benda-benda di TKP.
4. Periksa kejiwaan pelaku
Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.
Rencananya penyidik akan memeriksakan kejiwaan Tanuri.
Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
"Karena ini kan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Jadi lebih pas jika ditangani UPPA," tandas Hery.
5. Kronologi Kejadian
Sebelumnya, warga dikejutkan dengan teriakan Robiyah yang minta tolong pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Warga sempat melihat Tanuri menjambak kepala istrinya.
Saat warga berdatangan, kondisi Robiyah sudah tak sadarkan diri.
Warga berupaya membawanya ke klinik terdekat, namun Robiyah meninggal dunia dalam perjalanan.
Polisi mengamankan Tanuri tanpa perlawanan untuk dimintai keterangan.
6. Amankan 6 kantong barang bukti
Polsek Rejotangan menggandeng Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung untuk melakukan olah TKP.
Ada enam kantong barang bukti yang dibawa, satu di antaranya adalah potongan kayu.
7. Sering berkonflik dan pisah ranjang sejak 7 tahun lalu
Pengakuan dari perangkat desa setempat, pasangan ini sering berkonflik.
Pihak desa sekurangnya sudah tiga kali menjembatani mediasi.
Pasangan ini juga sudah pisah ranjang tujuh tahun lalu.
Robiyah memilih membuat rumah sendiri meski tidak jauh dari rumah lamanya bersama Tanuri.
Konfliknya bersumber dari rencana Tanuri menjual tanah namun tidak disetujui istrinya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cekcok Perkara Minta Tanah untuk Warisan Anak, Suami di Tulungagung Aniaya Istri hingga Tewas