Rabu, 1 Oktober 2025

Baru Kenalan Sebulan, Siswi SMA Dirudapaksa Teman Prianya, Modus Diajak Main Game Bareng

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dilaporkan yang menjadi korbannya siswi SMA berinisial SN (16).

Editor: Endra Kurniawan
medium.com
Ilustrasi seorang siswi SMA dirudapaksa teman prianya di Kabupaten Nunukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dilaporkan yang menjadi korbannya siswi SMA berinisial SN (16).

Sementara pelakunya merupakan teman pria dari korban sendiri, AW (22).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, AKP Mahardiansyah Tofiqs Setiaji membenarkan kejadian ini.

Ia mengatakan, pelaku dan korban baru satu bulan berkenalan saat AW membeli bensin di kios milik nenek SN.

Sedangkan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 21 Maret 2022, sekira pukul 14.00 Wita di rumah kontarakan AW.

Baca juga: Remaja Putri di Buleleng Bali Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Satu minggu setelah kenalan, korban diajak keluar bareng oleh tersangka.

Ajakan tersangka itu tidak mendapat penolakan sedikitpun dari korban.

Begitupun ajakan keluar untuk kedua kalinya.

"Nah, ajakan yang ketiga kalinya ini, korban sempat tidak mau, tapi tersangka bersikeras sampai akhirnya meminta izin kepada nenek korban. Dan diizinkan mereka jalan," kata Mahardiansyah Tofiqs Setiaji kepada TribunKaltara.com, Selasa (29/03/2022), pukul 14.00 Wita.

Tofiqs menuturkan, ajakan tersangka yang ketiga kalinya itu korban dibawa ke rumah kontrakannya dengan modus main game online alias Mabar.

Dari pengakuan tersangka, belum selesai Mabar, kuota internetnya habis.

Sehingga tinggal korban yang main sendirian.

Baca juga: Sempat Buron, Tukang Siomay Tersangka Rudapaksa Terhadap Bocah 6 Tahun Ditangkap Polisi di Bekasi

Saat itulah tersangka memulai aksi bejatnya dengan menarik tangan korban dari belakang.

"Awalnya tangan korban ditarik dari belakang dan sempat ada perlawanan dari korban. Tapi tersangka tidak berhenti melecehkannya. Sempat perut tersangka ditendangnya, tapi karena namanya kekuatan cewek, akhirnya terjadilah persetubuhan," ucapnya.

Seusai melakukan aksi bejatnya itu, tersangka lalu mengantar korban pulang ke rumahnya seperti tidak terjadi apa-apa.

Keesokan harinya, korban menceritakan kepada neneknya tindakan pelecehan yang dialaminya tadi malam.

"Neneknya cerita kepada paman korban, lalu pamannya laporkan kejadian itu ke Mako Polres Nunukan," ujarnya.

Baca juga: FAKTA Siswi SMP Dirudapaksa 4 Pemuda saat Berduaan dengan Pacar di Kebun Sawit, Ini Pengakuan Pelaku

Korban Alami Trauma Psikis

Menurut Tofiqs korban mengalami trauma psikis akibat tindakan pelecehan yang dia alami.

Belum lagi, hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat vital korban.

"Kondisi korban saat ini mengalami trauma psikis. Korban berstatus pelajar SMA. Untuk tersangka sudah kami amankan di Polres. Keluarganya sendiri yang membawa ke Polres setelah kami melakukan pemanggilan," tuturnya.

Sementara itu, pasal yang dipersangkakan pada tersangka AW yakni Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. Saat ini kami masih proses penyidikan berupa pengumpulan alat bukti dan pemberkasan," ungkap Tofiqs.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Ajakan Main Game Online Berujung Rudapaksa Siswi SMA di Nunukan, Polisi Beber Kronologi Kejadian

(TribunKaltara.com/Febrianus Felis)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved