Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Inilah Perjalanan Kasus Rudapaksa 13 Santriwati
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Wirawa, terdakwa kasus pemerkosaan pada 13 santri
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi.
Pengadilan Tinggi Bandung Akhirnya Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
(Tribunnews.com/ Tribunjabar.com/ Nazmi Abdurrahman/ Kompas.com/ Reza Kurnia Darmawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/herry-wirawan-dituntut-hukuman-mati-dan-kebiri-kimia_20220111_145258.jpg)