Sabtu, 30 Mei 2026

Korupsi Pengadaan Ternak Sapi di Asahan Sumut, Direktur Perusahaan Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti korupsi pengadaan ternak sapi ratusan juta di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan,

Tayang:
Editor: Erik S
net
Ilustrasi Direktur CV Bangkit Sah Perkasa Muhammad Sahlan divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Direktur CV Bangkit Sah Perkasa Muhammad Sahlan divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/4/2022).

Terdakwa terbukti korupsi pengadaan ternak sapi ratusan juta di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Pantauan tribunmedan.com di arena sidang, terdakwa Sahlan yang tidak ditahan tampak hadir ke kepesidangan menggunakan kemeja putih, sepanjang sidang Sahlan tampak tunduk.

Baca juga: Berurai Air Mata, Angelina Sondakh Mengaku Tak Melakukan Korupsi Sendirian

"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Sahlan dengan pidana penhara selama 5 tahun, denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan kurungan," ucap hakim.

Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Hal meringankan selama persidangan terdakwa tidak berbelit, belaku sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," kata hakim.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 138 juta lebih.

Baca juga: Alasan Tak Ungkap Dalang Megakorupsi Hambalang, Angelina Sondakh: Saya Takut, Keanu Harus Selamat

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.

"Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti atau harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.

Majelis Hakim menilai, terdakwa Sahlan memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roi Baringin Tambunan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dengan perintah terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Kejagung Setor Rp253 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi IM2, Begini Penampakan Uangnya

Selain itu JPU sebelumnya juga menuntut supaya Sahlan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 615.926.429.

Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Sementara itu terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Nina Syahraini selaku PPK Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kab Asahan, telah meninggal dunia karena sakit di RSUD Kisaran pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved