Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Semoga Ini Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan tanggapannya terkait vonis Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati divonis mati.
Editor:
Endra Kurniawan
Karenanya, ia berharap vonis kepada Herry sesuai dengan tuntutan yang ada.
"Kalau saya kan bukan opini hukum ya, jadi sebenarnya tidak punya hak untuk itu."
"Tapi kalau bisa, tuntutan dari jaksa itu yang dipenuhi," katanya.
Mengenai penanganan nasib para korban Herry, katanya, Pemprov Jabar akan turun tangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar.
"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan dan bantuan sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, berkeluarga."
Baca juga: Herry Wirawan Masih Bisa Tolak Vonis Mati, Kriminolog: Masih Ada Satu Tahap
"Kita akan antar supaya dalam perjalanannya mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya," katanya.
Ia mengatakan tengah menyusun rumusan berbagai biaya pendidikan para korban dan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Kemarin, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan, yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Seperti dilansir kompas.com, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Pembacaan vonis dilakukan secara terbuka kemarin.
Dalam dokumen juga hakim memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup, menjadi hukuman mati.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.
Baca juga: Tak Hanya Divonis Mati, Herry Wirawan Juga Diwajibkan Bayar Uang Restitusi Rp 331 Juta
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan. Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.