Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Semoga Ini Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan tanggapannya terkait vonis Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati divonis mati.
Editor:
Endra Kurniawan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim berpendapat, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Namun sebaliknya, terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.
Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu. Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Begini Komentar Ridwan Kamil soal Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan yang Hamili Santriwatinya
(TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam)
Berita lainnya seputar Guru Rudapaksa Santri