Rabu, 10 September 2025

Mengenal Klitih, Aksi Kekerasan yang Berulang Kali Terjadi di Jalan-jalan Yogyakarta

Mengenal klitih yang berulang kali terjadi di Yogyakarta hingga menimbulkan korban jiwa. Aksi jalanan ini sebenarnya telah berulang kali terjadi.

Tribun Jogja/Suluh
Ilustrasi Klitih 

Sultan Hamengkubuwono X Angkat Bicara

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Tribunjogya.com/Yuwantoro Winduajie)

Terkait fenomena klitih ini, Sri Sultan Hamengkubuwono X pun buka suara dengan meminta peristiwa ini tidak dibesar-besarkan.

Pernyataan ini berdasarkan fenomena klitih yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Kaliurang, Kecamatan Ngaglik pada 27 Desember 2021 dini hari.

Selain itu, Sri Sultan juga menganggap jika klitih di Yogyakarta sengaja didesain dan diperpanjang oleh pihak tertentu.

Ia juga menambahkan jika tujuannya agar Yogyakarta dianggap tidak lagi aman dan nyaman seperti dikutip dari Kompas TV.

“Mungkin teman-teman tidak merasa kalau itu by design misalnya, jadi supaya klitih ini diperpanjang menjadi sesuatu yang akhirnya dinyatakan Yogya tidak nyaman dan nyaman,” tegasnya.

Baca juga: Sepanjang 2021 Terjadi 58 Kasus Klitih, Polda DIY Gandeng Dealer Motor Gelar Operasi Skala Besar

Kemudian, Sri Sultan  juga menanggapi kasus klitih yang kembali terjadi pada hari Minggu lalu.

Menurut Sri Sultan , pelaku harus dihukum pidana, bahkan sekalipun pelaku masih anak-anak. Sri Sultan meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan karena pembunuhan merupakan tindakan di luar batas.

"Iya (diproses hukum meski pelaku anak-anak). Anak ini (melakukan tindak) pidana ya (karena korban) sampai meninggal," tegasnya.

"Usianya (pelaku) saya nggak tahu, makanya itu satu-satunya cara hanya diproses hukum karena hanya dengan cara seperti itu kita bisa mengatasi persoalan ( klitih )," tambah Sri Sultan.

Sri Sultan juga berharap agar penegak hukum tidak melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.

Dengan adanya hukuman dari vonis pengadilan diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku klitih sehingga kejadian serupa tak terulang.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribunnewswiki/Restu)(Tribun Jogja/Miftahul Huda)(Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)(Kompas TV/Tito Dirhantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan