Gadis 15 Tahun di Kaur Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri dan Remaja, Awalnya Kenalan di Facebook
Berawal dari kenalan lewat Facebook, seorang siswi di Kabupaten Kaur, Bengkulu menjadi korban rudapaksa dua pria
Editor:
Adi Suhendi
Kepada para tersangka, dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016.
"Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kenalan Lewat Facebook, Siswi Madrasah di Kaur Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri dan Remaja