Selasa, 30 September 2025

Pegawai BUMN Terancam 10 Tahun Penjara, Buntut Selingkuhan Tewas karena Upaya Aborsi

Seorang pegawai BUMN di Bengkulu terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran selingkuhannya tewas usai upaya aborsi.

Kolase Tribunnews.com: Panji/Tribunbengkulu.com dan Kompas.com/Firmansyah
(KIRI) Tersangka AN (27), pacar dari EC wanita muda yang tewas setelah upaya aborsi (KANAN) Polisi saat merilis kasus aborsi yang melibatkan 3 orang tersangka. 

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)

Berita lainnya seputar Kabupaten Kepahiang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved