Pegawai BUMN Terancam 10 Tahun Penjara, Buntut Selingkuhan Tewas karena Upaya Aborsi
Seorang pegawai BUMN di Bengkulu terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran selingkuhannya tewas usai upaya aborsi.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
Kolase Tribunnews.com: Panji/Tribunbengkulu.com dan Kompas.com/Firmansyah
(KIRI) Tersangka AN (27), pacar dari EC wanita muda yang tewas setelah upaya aborsi (KANAN) Polisi saat merilis kasus aborsi yang melibatkan 3 orang tersangka.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)