Minggu, 31 Agustus 2025

Pegawai BUMN Terancam 10 Tahun Penjara, Buntut Selingkuhan Tewas karena Upaya Aborsi

Seorang pegawai BUMN di Bengkulu terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran selingkuhannya tewas usai upaya aborsi.

Kolase Tribunnews.com: Panji/Tribunbengkulu.com dan Kompas.com/Firmansyah
(KIRI) Tersangka AN (27), pacar dari EC wanita muda yang tewas setelah upaya aborsi (KANAN) Polisi saat merilis kasus aborsi yang melibatkan 3 orang tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita muda tewas setelah melakukan upaya aborsi kandungannya terjadi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Korbannya diketahui berinisial AA yang masih berumur 22 tahun.

Sementara pria yang menghamili AA adalah pacarnya sendiri, AN (27).

Ia tercatat warga Bengkulu Utara yang bekerja sebagai pegawai BUMN.

Selain itu, AN diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.

Baca juga: Jalin Cinta dengan Pria Beristri, Siswi di Bengkulu Dirudapaksa Pacarnya, Teman Pelaku Ikut Beraksi

Baca juga: Polres Bengkulu Ungkap Kasus Penjualan Obat Aborsi: 1 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

AN kini terancam dipenjara terkait dengan kematian AA.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunBengkulu.com, Sabtu (9/4/2022):

Awal kasus

Kasus ini bermula saat AA dan AN saling kenal dan memutuskan berpacaran.

Selama jalinan cinta yang berlangsung beberapa bulan itu, keduanya pernah melakukan hubungan badan.

Hingga akhirnya AA diketahui hamil 11 minggu.

Upaya aborsi kemudian diambil lantaran korban tidak terima hamil.

Ditambah lagi, AA baru mengetahui dirinya merupakan selingkuhan dari AN.

Semua karena AN sendiri sudah memiliki istri dan seorang anak.

AN kemudian membeli obat aborsi dari rekannya.

Baca juga: Jaksa KPK yang Langgar Etik Karena Selingkuh Sudah Berpamitan

Baca juga: Jaksa KPK yang Selingkuh Ditarik ke Kejaksaan Agung

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan