Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Pembunuhan Kakak Kandung di Adonara Dipicu Masalah Senter

Kasus pembunuhan Mikhael Latu Masan (54) yang terjadi pada Kamis (7/4/2022) malam pekan lalu ternyata hanya dipicu masalah sepele.

Editor: Dewi Agustina
Pos Kupang/Amar Ola Keda
Yohanes Demon, tersangka pelaku pembunuhan kakak kandung saat diamankan Jumat (8/4/2022) 

Ia tiba-tiba mendapatkan telepon dari tetangganya dan memintanya segera pulang karena ada perkelahian antara pelaku dan korban.

Terduga pelaku penganiayaan berat di Adonara sudah diamakan Polisi di Sel Tahanan Polres Flores Timur, Jumat 8 April 2022.
Terduga pelaku penganiayaan berat di Adonara sudah diamakan Polisi di Sel Tahanan Polres Flores Timur, Jumat 8 April 2022. (Tribun flores/Amar Ola Keda)

Saat tiba di lokasi kejadian, ia pun sempat melihat korban sudah tak bernyawa.

Sementara pelaku sudah tak berada di tempat. Ia kemudian memutuskan menelepon pelaku dan menanyakan keberadaannya.

"Saya telepon pelaku dan dia mengaku berada di rumah salah satu tokoh adat bernama Markus Mangu. Setelah itu, saya ke sana dan ajak dia ke rumah saya. Dalam perjalanan, saya menelepon anggota Polsek Adonara. Saat di rumah itulah, saya menanyakan alasan dia habisi kakaknya. Dan, dia ceritakan semua tanpa ada beban," ungkapnya.

"Saat melihat kondisi korban, di otak saya yang pertama, harus amankan pelaku. Ini untuk mencegah jangan sampai pelaku yang saat itu tidak ada di lokasi, nekat dan kembali beraksi."

"Apalagi, saat itu sudah mulai gelap dan banyak warga yang datang. Saya gunakan cara saya untuk mencegah agar dia jangan lari dan berhasil. Pelaku kami serahkan ke polisi tanpa ada perlawanan. Saya sendiri bersama Kapolsek Adonara dan anggotanya antar pelaku sampai di sel Mapolres Flotim," sambungnya.

Kasi Humas Polres Flores Timur, Ipda Sanusi Anwar mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Untuk sementara kita jerat dengan pasal pembunuhan biasa. Tapi bisa saja berubah tergantung hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, juga pelaku," ujarnya kepada wartawan Jumat 8 April 2022.

Ia mengatakan, saat ini polisi sudah mengamankan pelaku. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti parang yang digunakan pelaku menghabisi kakak kandungnya.

"Pelaku dan barang bukti parang sudah kita amankan," katanya.

Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku menghabisi korban. Meski demikian, dari keterangan beberapa saksi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

"Pelaku diduga alami gangguan jiwa. Untuk proses hukum lanjutan, penyidik masih akan periksa kejiwaannya," katanya.

Ia menuturkan, kejadian itu terjadi di rumah korban di Dusun II, Desa Balaweling.

Saat itu, korban yang baru pulang dari kebun dan hendak mandi di kamar mandi.

Selang beberapa saat, pelaku langsung masuk dan menebas korban dengan parang.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan