Senin, 25 Agustus 2025

Guru Madrasah di Pasuruan Lecehkan Siswinya, Sudah Ditetapkan Tersangka tapi Tak Ditahan

Seorang guru madrasah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tega melecehkan siswinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang guru madrasah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tega melecehkan siswinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru madrasah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tega melecehkan siswinya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, tak dilakukan penahanan terhadapnya.

Ada pertimbangan yang membuat pelaku tak ditahan.

Polisi menyebut, pelaku tengah merawat istrinya yang sedang sakit keras.

Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang guru madrasah di wilayah Pasuruan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan.

Dia adalah ST, berusia 40 tahun.

Baca juga: Remaja Dirudapaksa Pemuda di Belakang Rumah, Keduanya Baru Kenal Satu Hari Lewat Facebook

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Lampung Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Korban Tendang dan Gigit Jari Jempol Pelaku

ST ini dilaporkan oleh seorang wali murid atas dugaan pencabulan.

Wali murid melaporkan jika anaknya beberapa kali dicabuli oleh ST.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan penetapan tersangka itu.

Dikatakan dia, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti kuat.

"Guru madrasah ini diduga kuat melakukan pencabulan, kami sudah dua alat bukti. Kami juga sudah periksa sejumlah saksi."

"Dengan demikian, kami naikkan status sebagai tersangka," kata Kasat.

Dikatakan Kasat, alat-alat bukti ini yang menjadi penguat pihak kepolisian untuk menetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan