Selasa, 9 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Mantan Kepala Cabang Bank di Medan Tertipu Trading Abal-abal: Uang Pensiun Rp 1,9 Miliar Habis

Kasus bermula ketika kliennya itu diminta menutup target transaksi indeks emas berjangka

Editor: Erik S
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan Mantan kepala cabang bank swasta di Kota Medan berinisial VS tertipu trading abal-abal PT Rifan Financindo Berjangka. 

Barulah kemudian disampaikan kalau dananya sudah loss oleh oknum staff PT Rrifan Financindo Berjangka.

Nahasnya, setelah diperiksa, perusahaan dan pialangnya tidak terdaftar di Bappebti atau dibekukan.

Pada kasus ini, VS melaporkan pihak-pihak terkait di manajemen PT Rifan Financindo Berjangka, masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM ke Dit Reskrimsus Polda Sumut dengan nomor laporan: LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022.

Saat ini pihaknya juga tengah melayangkan somasi kepada perusahaan pialang PT Rifan Financindo Berjangka yang beralamat di Gedung JW Marriot Lt 12 Jalan Putri Hijau Medan.

Korban sejauh ini berupaya untuk melakukan mediasi terhadap perusahaan yang dinilai merugikan dan diduga melakukan penipuan untuk mendapatkan kejelasan soal uangnya.

"Pokoknya dia ilegal, perdagangannya melalui aplikasi yang dikendalikan oleh pialang bukan investor. motif kejahatan ekonomi saat ini sangat meresahkan masyarakat untuk itu kita minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.(tribun-medan.com)

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:

Mantan Kepala Cabang Bank di Medan Ketipu Trading Abal-abal Sampai Rp 1,9 Miliar

https://medan.tribunnews.com/2022/04/12/rugi-besar-mantan-kepala-cabang-bank-di-medan-ketipu-trading-abal-abal-sampai-rp-19-miliar?page=all

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan