Aplikasi Trading Ilegal
Mantan Kepala Cabang Bank di Medan Tertipu Trading Abal-abal: Uang Pensiun Rp 1,9 Miliar Habis
Kasus bermula ketika kliennya itu diminta menutup target transaksi indeks emas berjangka
Editor:
Erik S
Barulah kemudian disampaikan kalau dananya sudah loss oleh oknum staff PT Rrifan Financindo Berjangka.
Nahasnya, setelah diperiksa, perusahaan dan pialangnya tidak terdaftar di Bappebti atau dibekukan.
Pada kasus ini, VS melaporkan pihak-pihak terkait di manajemen PT Rifan Financindo Berjangka, masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM ke Dit Reskrimsus Polda Sumut dengan nomor laporan: LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022.
Saat ini pihaknya juga tengah melayangkan somasi kepada perusahaan pialang PT Rifan Financindo Berjangka yang beralamat di Gedung JW Marriot Lt 12 Jalan Putri Hijau Medan.
Korban sejauh ini berupaya untuk melakukan mediasi terhadap perusahaan yang dinilai merugikan dan diduga melakukan penipuan untuk mendapatkan kejelasan soal uangnya.
"Pokoknya dia ilegal, perdagangannya melalui aplikasi yang dikendalikan oleh pialang bukan investor. motif kejahatan ekonomi saat ini sangat meresahkan masyarakat untuk itu kita minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.(tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Mantan Kepala Cabang Bank di Medan Ketipu Trading Abal-abal Sampai Rp 1,9 Miliar
https://medan.tribunnews.com/2022/04/12/rugi-besar-mantan-kepala-cabang-bank-di-medan-ketipu-trading-abal-abal-sampai-rp-19-miliar?page=all