Minggu, 7 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Mantan Kepala Cabang Bank di Medan Tertipu Trading Abal-abal: Uang Pensiun Rp 1,9 Miliar Habis

Kasus bermula ketika kliennya itu diminta menutup target transaksi indeks emas berjangka

Editor: Erik S
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan Mantan kepala cabang bank swasta di Kota Medan berinisial VS tertipu trading abal-abal PT Rifan Financindo Berjangka. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Mantan kepala cabang bank swasta di Kota Medan berinisial VS tertipu trading abal-abal PT Rifan Financindo Berjangka.

Tak tanggung-tanggung, mantan kepala cabang bank swasta di Kota Medan Sumatera Utara itu kehilangan uang sampai Rp 1,9 miliar di trading abal-abal tersebut.

Menurut Rinto Maha, pengacara dari VS, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut pada 6 April 2022 kemarin.

Korbannya bukan hanya VS, tapi ada 12 orang lainnya yang bernasib serupa.

Baca juga: Promosikan Robot Trading DNA Pro, DJ Una Bakal Diperiksa Polisi 21 April 2022

Rinto menceritakan, kasus bermula ketika kliennya itu diminta menutup target transaksi indeks emas berjangka yang dilakukan PT Rifan Financido Berjangka.

Saat itu staf PT Rifan Financido Berjangka meminta agar VS menyetorkan uangnya hingga akhirnya loss atau raib.

"Thau-tahu kalah. Pialangnya minta lagi hingga uangnya ternyata menggunung, lalu loss. Jadi mereka ini memainkan teknik psikologis" kata Rinto, Senin (12/4/2022).

Rinto menjelaskan, awalnya korban tertarik mengikuti investasi ini lantaran melihat adanya promosi yang ditawarkan dalam website PT Rifan Financindo Berjangka mengenai investasi berjangka.

Baca juga: Setelah Kapten Vincent, Ichal Muhammad Prediksi Ada Artis yang Bakal Diperiksa soal Robot Trading

Selanjutnya pada Agustus 2020, VS mendapatkan penawaran untuk menginvestasikan uangnya untuk membeli emas. 

Saat itu, VS menggunakan uang pensiunnya untuk menginvestasikan dalam perdagangan emas. 

Dia awalnya ragu, karena tidak tahu mengenai seluk beluk investasi emas dalam perdagangan berjangka.

Namun karena rayuan staff PT Rifan Financindo Berjangka, korban mencoba menginvestasikan uangnya membeli emas dalam perdagangan dengan iming-iming keuntungan yang besar.

Modal awal yang disetor oleh VS mencapai Rp 200 juta. 

Kemudian staf PT Rifan Financindo Berjangka meminta kembali pada korban mendepositkan uangnya karena lot trading dalam posisi risiko.

Korban pun kemudian mendepositkan lagi uangnya hingga mencapai Rp 1,82 miliar pada tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan