Terkait Peluang SP3 Kasus Warga Lombok Jadi Tersangka Pembunuhan 2 Begal, Ini Kata Kapolres
Polres Lombok Tengah masih akan melakukan gelar perkara ataupun mengecek secara jelas terkait bukti-bukti
Editor:
Erik S
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Murtade alias Amaq Sinta berhasil mengalahkan begal yang membuntutinya.
Dalam perkelahian membela diri Warga warga Praya Timur, Lombok Tengah itu, dua orang begal meninggal dunia.
Sementara dua orang lainya melarikan diri.
Polisi kemudian menetapkan Amaq Sinta menjadi tersangka. Amaq Sinta adalah korban pembegalan yang jadi tersangka pembunuhan.
Karena tekanan massa yang berunjuk rasa, polisi kemudian menangguhkan penahanan Amaq Sinta, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warga Unjuk Rasa di Mapolres Lombok Tengah
Atas status tersangkanya itu, kemudian berbuntut unjuk rasa 'Aksi Bela Amaq Sinta'.
Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah sebelumnya mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta tanpa syarat.
Amaq Sinta berhasil mengalahkan dua orang pelaku begal hingga tewas ini dijemput Kades Ganti H Acih.

Sebelumnya usai menemui pendemo sekitar pukul 12.00 Wita, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjanjikan akan memberi keputusan atas penanganan kasus Amaq Sinta.
Penangguhan penahanan merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.
Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.
"Atau dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah overmacht," kata Hery.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warga Unjuk Rasa di Mapolres Lombok Tengah
Pada saat yang sama dengan aksi unjuk rasa, Amaq Sinta mengadukan laporan kasus kejahatan pembegalan.
"Laporan Amaq Sinta sebagai korban sendiri sudah kita terima. Kita juga sudah memberikan masukan kepada Amaq Sinta untuk membuat laporan tersebut," jelasnya kepada Tribunlombok.com, Rabu (13/4/2022).
Terkait peluang diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, Hery menyebut masih akan melihat terkait proses hukum selanjutnya.
Polres Lombok Tengah masih akan melakukan gelar perkara ataupun mengecek secara jelas terkait bukti-bukti dari hasil pemeriksaan.
"Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara namun akan digelar kembali. Intinya kami berusaha akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.
Sampai saat ini, Polres Lombok Tengah terus melakukan proses hukum.
Baca juga: Cerita Amaq Sinta, Awalnya Jadi Korban Kini Jadi Tersangka Setelah 2 Pelaku Begal Tewas di Tangannya
Dua orang pelaku begal yang masih hidup saat ini sudah diamankan.
"Untuk dua orang pelaku begal tersebut sebelumnya kami jemput dirumahnya," ujarnya.
Berawal dari Penemuan 2 Jasad
Sebelumnya dua jenazah pemuda ditemukan oleh warga di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).
Penemuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Praya Timur bersama gabungan Polres Lombok Tengah (Loteng) mendatangi lokasi kejadian.
"Dari lokasi kejadian yang berada di Jalan Raya Desa Ganti tersebut, kemudian langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," terang Iptu Sayum, Kapolsek Praya Timur.
Ditemukan Identitas dari kedua korban yakni P (30) dan OWP (21) yang merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Baca juga: Merasa Nama Baik Desanya Dicemarkan, Warga Beleke Lombok Tengah Laporkan 2 Pemilik Akun Facebook
Keduanya ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita, dini hari.
Selain itu, di tempat kejadian, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban.
"Kemudian satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm," lanjut Kapolsek.
Diduga, kedua pemuda yang meninggal tersebut merupakan korban pembunuhan.
Itu dikarenakan terdapat luka tusuk akibat senjata tajam yang ditemukan dimasing-masing tubuh korban.

"Korban saat ini sudah dievakuasi menuju rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan," kata Iptu Sayum.
Belakangan diketahui bahwa dua jasad yang ditemukan warga di Jalan Raya Desa Ganti, Lombok Tengah merupakan pelaku begal.
Keduanya tewas setelah korbannya Amaq Sinta melakukan perlawanan.
Baca juga: Cerita Pilu Ibu Muda di Palembang, Dianiaya Begal hingga Koma Berhari-hari, Uang Rp15 Juta Raib
Dua orang pelaku begal berinisial PN (30) dan OWP (21) tewas di tangan Amaq Sinta.
Dua pelaku begal lainnya kabur setelah melihat dua rekannya tersungkur.
Keluarga korban yang tewas kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sehingga polisi menangkap dan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka.
Aksi Bela Amaq Sinta
Warga yang mendukung Amaq Sinta kemudian berunjuk rasa di Polres Lombok Tengah.
Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 kali 24 jam terkait kasus Amaq Sinta.
Apakah Amaq Sinta akan dibebaskan atau justru mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Praya.
Koordinator lapangan aksi bela Amaq Sinta, Nasrullah SH meminta Polres Lombok Tengah secepatnya memberikan keputusan terbaik.
Mereka memberikan tenggat waktu 1x24 jam mengambil keputusan.
Mewakili seluruh pendemo, seluruh aliansi aksi akan terus mengawal sampai Amaq Sinta mendapatkan keadilan.
Terkait tuntutan ini, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Amaq Santi ini.
"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya kepada Tribunlombok.com, Rabu (13/4/2022).
Sebelumnya, AKBP Hery Indra Cahyono telah menemui pendemo yang berunjuk rasa sejak pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warga Unjuk Rasa di Mapolres Lombok Tengah
Ia mendukung penuh aksi masyarakat yang membela diri dan melakukan pengamanan agar terhindar dari gangguan kejahatan.
"Saya sampaikan jika kami (Polres Loteng) akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Lombok Tengah," tambahnya.
Aksi berlangsung dengan damai.
Mereka secara bergantian melakukan orasi terkait tuntutan utama mereka membebaskan Amaq Sinta dari jeratan hukum.
Polres Lombok Tengah melakukan pengalihan arus lalu lintas menjadi satu arah akibat adanya demo ini.
Pendemo sendiri yang hadir dalam aksi Bela Amaq Sinta ini terdiri dari berbagai LSM dan perwakilan dari berbagai kecamatan.
Perwakilan pemuda, tokoh masyarakat, hingga perwakilan keluarga Amaq Sinta turut hadir dalam aksi demo tersebut.
Rabu (13/4/2022) kemarin, ratusan warga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial melakukan aksi demonstrasi di markas komando Polres Lombok Tengah.
Unjuk rasa itu terkait dengan 'Aksi Bela Amaq Sinta' yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Mereka mulai melakukan aksi dari alun-alun Tastura dan berjalan mengikuti mobil komando menuju ke Polres Lombok Tengah.
Mereka sudah tiba di lokasi aksi sejak pukul 10.00 Wita.
Massa menuntut agar Amaq Sinta dibebaskan tanpa syarat.
Meskipun demikian, Lalu Tajir Sahroni selaku koordinator umum aksi sangat mengapresiasi kinerja dari Polres Lombok Tengah yang telah melakukan aksi cepat dengan menangkap langsung 2 pelaku begal.
Namun dia menganggap penetapan tersangka Amaq Sinta dianggap terlalu terburu-buru.
Dia khawatir akan terjadi penetapan tersangka lainnya ketika masyarakat Lombok Tengah melakukan pembelaan diri apabila sedang berupaya melindungi diri dari aksi kejahatan.
"Keberadaan kawasan ekonomi khusus ini harus menjadi perhatian. Jika kasus kriminal tidak mampu dituntaskan maka sia-sialah apa yang dibangun oleh pemerintah pusat," jelasnya saat mengikuti hearing.
Tajir menyebut Amaq Santi pada saat kejadian sedang membela diri menghadapi para pelaku begal.
Hal ini karena menurutnya kebiasaan masyarakat yang membawa senjata sebagai pengaman diri.
"Apalagi pada malam hari kami selalu waspada. Hal yang lumrah dalam kebiasaan masyarakat Sasak Lombok. Kami khawatir kasus Amaq Sinta ini akan menimpa kami juga," tambahnya.
Ia mengimbau dan meminta masyarakat Lombok Tengah dan pihak kepolisian agar bersama-sama meminimalisask berbagai aksi kejahatan dan kriminalitas.
Penjelasan Polisi
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono yang menemui langsung massa aksi menegaskan kepolisian akan tetap bersikap secara profesional.
Pemeriksaan terhadap Amaq Sinta belum selesai.
Hery meminta kepada semua pihak agar bersabar menunggu proses hukum yang berlaku.
Penyidik Polres Lombok Tengah sebelumnya telah melakukan penyidikan terkait pembunuhan terhadap pelaku begal.
Pada kasus itu, Amaq Sinta yang notabene korban begal jadi tersangka pelaku pembunuhan karena membela diri.
Penyidikan ini, sambung Hery, diperlukan guna mengungkap fakta-fakta lain.
"Sebelumnya indikasinya adalah kecelakaan. Namun setelah kami lakukan investigasi terhadap mayat ternyata ada luka tusuk. Oleh karenanya ini bisa dipastikan ada aksi pembunuhan," jelas Hery.
Dia menambahkan pelaku langsung menyerahkan diri seusai melakukan pembunuhan.
Tersangka Amaq Sinta mengakui dirinya melakukan pembunuhan sebagai upaya membela diri.
"Amaq Sinta dibuntuti oleh empat orang pelaku begal dan melakukan percobaan begal," tambahnya.
Hery menyarankan Amaq Sinta perlu membuat laporan ke polisi sebagai korban pembegalan.
Untuk mendukung klaim Amaq Sinta mengenai melawan para pelaku begal sebagai upaya membela diri.
"Jadi selain sebagai pelaku pembunuhan Amaq Sinta juga sebagai korban pembegalan. Hal ini yang perlu digarisbawahi. Ini pula mungkin informasi yang terpotong-potong di tengah masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan fakta dan saksi yang ada, Hery akan melakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tentu apa yang kami perbuat untuk kebaikan masyarakat untuk menciptakan kondusivitas masyarakat Lombok Tengah," ujarnya. (Tribun Lombok)
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Tangguhkan Penahanan Amaq Sinta, Aliansi Masyarakat Peduli Sosial Tuntut Polres Lombok Tengah Bebaskan Amaq Sinta Tanpa Syarat