Pria 40 Tahun Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun, Beraksi Berulang Kali saat Ibu Korban Bekerja
Seorang pria paruh baya tega merudapaksa keponakannya yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali saat ibu korban bekerja.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Mungkin pas ibunya sedang bekerja, si pelaku ini melakukan aksi tersebut kepada si korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, L disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama penjara 15 tahun.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, L terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena sudah melakukan pencabulan anak dibawah umur. Saat ini pelaku sudah kita tahan di Mapolsek Cicurug," ucap Parlan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BEJAT Pria di Sukabumi Rudapaksa Keponakannya yang Masih Bocah, Beraksi saat Ibu Korban Kerja