Senin, 1 September 2025

Lebaran 2022

Seorang Karyawan Swasta di Makassar Dipecat Karena Bertanya Mengenai THR ke Pimpinan

Seorang karyawan perusahaan swasta dikabarkan dipecat karena bertanya mengenai tunjangan hari raya (THR).

Editor: Erik S
net
Ilustrasi dipecat Seorang karyawan perusahaan swasta dikabarkan dipecat karena bertanya mengenai tunjangan hari raya (THR). 

Pertemuan diagendakan pada Selasa (26/4/2022) besok.

"Kalau kasus PHK nya itu ranah disnaker yang akan memediasi. Sudah ada di Bidang HI Insyaallah besok yang berangkutan kita panggil," kata Nielma.

Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, merupakan hak non upah bagi para pekerja.

Jika hasil dari mediasi tersebut perusahaan ditemukan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi dapat berupa teguran administrasi hingga pencabutan izin.

"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi hingga pencabutan izin. Dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel," pungkasnya. (*)

Penulis: Siti Aminah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terjadi di Makassar, Karyawan Swasta ini Dipecat karena Pertanyakan THR ke Pimpinan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan