Senin, 25 Agustus 2025

3 Pemuda di Natuna Rudapaksa Bocah SD, Modus Kenalan lewat Facebook lalu Diajak Bertemu

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Korbannya seorang bocah sebut saja namanya Bunga (12).

Editor: Endra Kurniawan
Indianexpress.com
Ilustrasi 3 pemuda di Natuna tega rudapaksa bocah SD yang dikenalnya lewat Facebook. 

Sementara dua lainnya, inisial AM (23) dan EA (19). Kasusnya masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Natuna.

Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti terdiri dari baju, celana, handphone, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan pakaian yang digunakan ketika melakukan persetubuhan.

"Dengan adanya kejadian ini, kami dari Polres Natuna mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol anak-anak kita agar tidak terjadi hal serupa," imbaunya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 17 tahun 2016, pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kenalan di Facebook, Remaja 12 Tahun di Natuna Dinodai 3 Pemuda, Satu Pelaku Pelajar

(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan