Randy, Pecatan Polisi Divonis 2 Tahun Terkait Aborsi Pacar, Terdakwa Ajukan Banding
Pecatan polisi berpangkat bripda itu dinilai terbukti terlibat dalam aborsi pacarnya, Novi Widyasari.
Setelah itu, kata Wiwik, Novia juga mengaku hamil pada 15 Agustus 2021 dan mengaku menggugurkan kembali 28 Agustus 2021.
"Klien kami faktanya tidak pernah tahu Novia meminum obat penggugur kehamilan," lanjut dia.
Wiwik menyebutkan, pada 4-10 september 2021, Novia masih mengaku hamil ke Randy. Selanjutnya, tanggal 14 september 2021 mengaku nifas ke Randy. Setelah itu, 17-19 September, Novia diopname di RS Sakinah Mojokerto.
"Saat itu, dokter mendiagnosa jelas, Novia mengalami DBD. Jadi, sudah jelas jika pengakuan kehamilan dan keguguran ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena klien kami tidak mengetahui itu," paparnya.
Sedangkan, pada 18 September 2021, Novia mengirimkan pesan ke ibunya Randy dan mengaku pendarahan di RS. Puncaknya, menyebut jika Randy tidak mau mengubur janinnya tersebut.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian pada 4 November 2021, Novia mengirimkan pesan ke ayah Randy dan memberi kabar jika hamil 3 bulan.
Baca juga: Sudah Berkeluarga, Pegawai BUMN di Kepahiang Hamili Selingkuhan, Korban Tewas setelah Upaya Aborsi
"Sangat tidak masuk akal, karena terakhir mengaku menggugurkan, tiba-tiba hamil," urainya.
Menurut Wiwik, yang paling parah saat Novia mengirimkan foto test pack positif hamil ke Randy pada 29 September 2021. Dari hasil penelusuran, ternyata foto yang sama juga dikirimkan ke teman Novia pada April 2020.
"Itu sebabnya Randy wajib bebas, karena kehamilan saja tidak jelas dan tidak ada bukti medis yang bisa menguatkan tuntutan ini. Kami mohon majelis hakim untuk memberikan putusan bijaksana, adil dan arif," ungkapnya.
Wiwik menegaskan, berdasarkan hasil telaah tim kuasa hukum melihat fakta-fakta itu, maka semuanya tidak mungkin dilakukan.
"Yang kami sampaikan itu, semua ada buktinya," paparnya.
Maka dari itu, Wiwik bersama tim kuasa hukum tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU. Ia meyakini, kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.
"Harus objektif dan harus melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap, majelis hakim arif, bijaksana dan adil dalam memberikan putusan nantinya," lanjut dia.
Dikabarkan sebelumnya, desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh.
Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.
Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.
Penulis: Mohammad Romadoni
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul KABAR TERBARU Randy Bagus Pecatan Polisi setelah Divonis 2 Tahun, Tak Terima karena Merasa Tak Salah
dan
Divonis Setahun Lebih Ringan, Kuasa Hukum Randy Bagus Akan Ajukan Banding