Sabtu, 23 Agustus 2025

Ambulans Terobos One Way di Bogor, Ternyata Tak Bawa Orang Sakit, Angkut Satu Keluarga Hendak Piknik

Sebuah ambulans relawan partai ditilang petugas Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat.

Warta Kota/ Hironimus Rama
Mobil ambulans dengan nomor polisi B 1070 KIX ini ditahan karena nekat menerobos sistem one way satu arah di Puncak pada Sabtu (7/5/2022) pukul 13.00 WIB. 

Hal itu kemudian membuat polisi curiga.

Baca juga: Mobil Ambulans Berstiker Partai Politik yang Melawan One Way di Bogor Tunggak Pajak Sejak 2014

Baca juga: Sopir Ambulans Pengangkut Wisatawan yang Terobos One Way di Bogor Mengaku Bawa Orang Sakit

Petugas lalu melakukan pemeriksaan.

Rupanya, ambulans itu tidak membawa pasien sama sekali.

Di dalam ambulans itu terdapat delapan penumpang yang diduga hendak pergi liburan ke Puncak.

Di dalam ambulans itu terlihat tiga wanita, dua anak kecil, dua remaja dan satu pria dewasa.

Kanit Regident Satlantas Polres Bogor, Iptu Danny memastikan bahwa di dalam ambulans tersebut tidak ditemukan perlengkapan medis.

"Isinya tadi wanita tiga orang, anak kecil dua orang, terus laki-laki dua orang (sopir)."

"Remaja laki-laki dua orang, kemudian ada beberapa perlengkapan seperti makanan, sound system bantal, karpet."

"Tidak ada tabung oksigen, bahkan tidak ada tandu sekalipun," kata Danny.

Tangkapan layar dari akun instagram @lensa_berita_jakarta soal ambulans mengangkut wisatawan menerobos sistem one way di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/5/2022).
Tangkapan layar dari akun instagram @lensa_berita_jakarta soal ambulans mengangkut wisatawan menerobos sistem one way di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/5/2022). (Instagram)

Tak Ada Surat Kendaraan

Pelanggaran lain, sopir juga tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

Polisi kemudian menyita rotator, strobo, dan mengamankan mobil ambulans tersebut.

Satu keluarga yang menumpangi ambulans itu juga diamankan petugas ke Pos Polisi Simpang Gadog.

"Kami cek ini nopol kendaraan sudah lama tidak diperbaharui, sehingga sementara ini kami lakukan penerapan terhadap UU Lalin."

"Pertama, melawan arus. Kedua, kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK. Ketiga, tidak ada pengesahan karena pajaknya sudah mati dari 2014."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan