Pelajar di Lampung Rudapaksa Anak 13 Tahun, Modus Ajak Jalan-jalan setelah Salat di Masjid
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. pelakunya seorang anak baru gede (ABG) berinisial SU.
Editor:
Endra Kurniawan
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi seorang pelajar tega rudapaksa anak 13 tahun di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Anak di Bawah Umur di Lampung Selatan Jadi Korban Asusila Pemuda, Modus Ajak Jalan-jalan
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.