Selasa, 9 September 2025

FAKTA Sopir Rudapaksa Siswi SMP di Angkot, Sempat Nonton Video Syur hingga Bukan Aksi Pertama

Fakta baru kasus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat yang dirudapaksa sopir angkot, terungkap.

Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Fakta baru kasus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat yang dirudapaksa sopir angkot, terungkap. 

Modus yang digunakan pelaku selalu sama.

Yakni menawarkan tumpangan gratis kepada korban.

Setelah itu, korban dicekoki obat-obatan terlarang sampai tidak sadarkan diri.

"Jadi modus pelakunya ini menawarkan tumpangan dan nanti dibawa berputar ke tempat sepi."

"Untuk yang kejadian sekarang korban ternyata dicekoki obat jenis Excymer biar tidak sadar," ungkap Yoga.

Setelah korban tak berdaya, pelaku mulai membawa korban ke lokasi sepi.

Setelah tiba di lokasi yang dimaksud, pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam angkot yang sama.

"Jadi dilakukannya semua di dalam angkot. Lokasinya juga di tempat yang sama di sekitar Jalan PLTA Saguling, Desa Citalem karena memang sepi jalannya," jelasnya.

Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Pacar, Siswi SMP Ketakutan hingga Tak Pulang ke Rumah Selama 3 Hari

Baca juga: Selama 2 Tahun Pasutri di Sragen Kerap Diintimidasi saat Cari Keadilan Kasus Rudapaksa Sang Anak 

Sempat Nonton Video Syur

Dikutip dari Tribun Jabar, saat melakukan aksinya baru-baru ini, pelaku sempat menonton video syur.

Setelah itu, pelaku memiliki niat untuk melakukan perbuatan bejat.

"Setelah lihat dia (korban), saya spontan saja langsung seperti itu (rudapaksa)," ujar DA, Jumat.

Selain itu, saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi obat jenis Excymer.

Obat itu juga diberikan ke teman korban.

"Tapi kalau korban enggak minum obatnya, yang minum itu hanya temannya," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan