Pendidikan
PPDB Jawa Barat SMA/SMK/SLB Tahun 2022: Syarat Dokumen, Cara Daftar, dan Jadwal Tahap 1 2
PPDB Jawa Barat SMA/SMK/SLB Tahun 2022: Syarat dokumen, cara daftar, dan jadwal tahap 1 dan tahap 2. Ada perbedaan syarat untuk SMA, SMK dan SLB.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.
Baca juga: Jadwal dan Syarat PPDB Jateng Tahun 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK
Persyaratan Usia
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pendaftaran, dapat dilakukan melalui berbagai cara:
- Dalam jaringan (online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal
Alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau,
- Sekolah Tujuan /luar jaringan (Offline) (jika tidak ada/terkendala jaringan internet), dengan penerapan Protokol Covid19.
Alamat : sekolah pilihan ke 1