Senin, 25 Agustus 2025

Sosok hingga Pengakuan Pelaku yang Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Bikin Geram

Pelaku perampokan disertai rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau mengungkap korban sudah memohon agar tak dirudapaksa tapi tak digubris olehnya.

TribunSumsel/Eko Hepronis
Eko Sutiono perampok dan rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau, Jumat (20/5/2022). 

Barang yang dicuri pelaku dari rumah Bunga berupa, handphone, laptop dan uang tunai sebesar Rp 4 juta rupiah.

"Spontan melakukan itu, awalnya merampok saja kemudian mau melakukan itu," ungkapnya.

Eko Sutiono Perampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Kena Pasal Berlapis, Ini Alasannya

Eko Sutiono perampok dan rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau dikenakan pasal berlapis.

Eko Sutiono pelaku perampokan disertai rudapaksa terhadap Bunga mahasiswi di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didamping Kasatreskrim AKP M Romi menyampaikan, akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku sesuai aksi kejahatannya.

"Nanti akan diterapkan pasal berlapis, akan diterapkan pasal terpisah baik itu perampokan, pemerkosaan dan narkoba," ungkap Harissandi pada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Usai Operasi Pasang Pen Karena Tali Sling Lift Putus, Begini Kondisi Pria Berbobot 275 Kg di Malang 

Baca juga: 3 Aksi Polisi Letuskan Tembakan Berujung Viral di Semarang, Surabaya dan Pesanggrahan

Harissandi menjelaskan pasal pemerkosaan yakni pasal 365 ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara, pemerkosaan undang-undang nomor 12 tahun 2022 disertai kekerasan seksual ancaman 12 tahun penjara.

"Lalu narkoba terpisah akan kita buat sendiri, yang jelas nanti kita akan kenakan pasal berlapis dan narkotika terpisah," ujarnya.

Harissandi menjelaskan ada beberapa barang bukti yang diamankan dari tersangka dan korban diantaranya yakni Hp, laptop, sendal pelaku, pakaian pelaku dan pakaian korban serta tali kain untuk mengikat korban.

"Hasil pengembangan pelaku ini pernah melakukan hal yang sama tahun 2012 di wilayah Taba baru, kemudian dihukum 17 tahun lalu Juni 2019 keluar .Sehabis itu pelaku lari ke Lahat kerja tapi sebelum pergi sempat menggelapkan Hp," ungkapnya.

Kronologi

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasatreskrim AKP M Romi menjelaskan kejadian bermula pada hari Sabtu (14/5/2022) pagi sekira pukul 08.00 Wib waktu itu korban sedang tiduran di dalam kamarnya.

"Kemudian korban mendengar suara benda jatuh dari arah dapur, korban melihat ada seseorang yang mengintip ke arah kamar korban, karena waktu itu korban mengira jika itu adalah adiknya," ungkapnya.

Korban spontan memanggil adiknya akan tetapi yang mengintip korban tersebut bukanlah adiknya melainkan pelaku, lalu pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan