2 Wanita Muda di Magelang Tipu Puluhan Warga hingga Rugi Rp 1 Miliar, Modus Arisan Online
Kasus penipuan dengan modus arisan online terjadi di Kota Magelang, Jawa Tengah. Dilaporkan yang menjadi pelakunya 2 wanita muda.
Editor:
Endra Kurniawan
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 378 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan.
Pasal 372 KUHPyang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Modus Penipuan Arisan Online Berkeuntungan Rp1 Miliar di Magelang
(Tribunjogja.com/Nanda Sagita)