Jumat, 29 Agustus 2025

BNN Tetapkan 2 Hakim PN Rangkasbitung Konsumsi Sabu Jadi Tersangka, Simpan Bong di Laci Ruang Kerja

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menetapkan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka pemilik narkotika jenis sabu.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
BNN Provinsi Banten lakukan press release terkait narkotika di kantornya, Senin (23/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menetapkan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka pemilik narkotika jenis sabu.

"3 oknum Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan satu pembantu rumah tangga, statusnya masih tersangka, hari ini kami masih lakukan pemeriksaan intensif," ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung saat merilis pengungkapan kasus narkotika, Senin (23/5/2022).

Narkotika itu dikirim dari Sumatera ke Banten melalui jasa pegiriman barang (ekspedisi) di Jalan Insinyur Juanda Nomor 60 Rangkasbitung, Lebak Banten.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB.

Dua oknum itu berinisial YR (39) dan DA (39) selaku hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang stastusnya PNS.

RASS (32) selaku ASN yang tidak memilik jabatan.

"Rass ASN tidak punya jabatan," ucapnya.

Sementara satu orang lainnya berinisial H, selaku pembantu rumah tangga DA.

Hendri menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika di jasa pengiriman barang ekspedisi Rangkasbitung.

Baca juga: Dua Kurir 49 Kg Sabu di Medan Dituntut Hukuman Mati: Terdakwa Tergiur Upah Rp 100 Juta

BNN Provinsi Banten bersama bea cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi tersebut.

"Kita sedang lakukan pendalaman terkait adanya pengiriman narkotika jenis shabu, dari Sumatera menuju Banten, tim brantas laksanakan kontrol terkait pengiriman beberapa hari sebelum paket terkirim," terangnya.

Begitu terkirim dari jasa pengangkutan, kemudian timnya mengawasi barang tersebut sampai ada orang yang mengambilnya.

"Diawasi barang sampai ke tujuan," paparnya.

"Pada Selasa 17 Mei 2022, Pukul 10.00 WIB, lewat jasa pengiriman barang, kita kontrol barang tiba dimana, kemudian kami dapati RAS mengambil barang titipan tersebut dari jasa penitipan barang di Jalan Juanda Rangkasbitung Barat, Kab Lebak di jasa pengiriman, diduga barang berisi narkotika," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan